BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews - MULAI 2020 PERANGKAT DESA MINIMAL TAMATAN SMA, INI UNDANG-UNDANGNYA

GABRIAL DAWA DITA,Kepala Desa Ole Ate


Kodi Tambolaka Skrinews.com

  Pengelolaan dana ratusan juta hingga miliaran rupiah untuk pembangunan desa yang bersumber dari pemerintah pusat harus dibarengi kekuatan Sumber Daya Manusia (SDM) yang mumpuni.

Dalam Pasal 50 ayat (1) Undang - undang Repulik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebutkan, perangkat desa harus berpendidikan paling rendah tamatan sekolah menengah umum atau sederajat.
IJAZAH APARAT DESA OLEH ATE,YANG SUDAH TERKUMPUL.
tangan Kades Oleh Ate, Untuk di Verifikasi  ke tingkat Kecamatan Kodi",

Ia menjelaskan, aturan tersebut dibuat mengingat besarnya gelontoran dana desa yang dialokasikan dari APBN untuk mengembangkan desa sebagai upaya pengentasan kemiskinan.


"Kalau perangkatnya tidak bisa baca, terus bagaimana bisa mengelola dana desa. Maka dari itu, perangkat desa harus bisa membantu kepala desa membuat laporan pertanggungjawaban dana itu," jelas GABRIAL DAWA DITA,Kepala Desa Ole Ate,Kecamatan Kodi,Kabupaten Sumba barat daya,Prop Nusa Tenggara timur.

Sehingga di Desa Ole Ate ini,Saya sebagai Kepala Desa,Meminta Seluruh Aparat Desa agar IJAZAH  segera di Kumpulkan,Sesuai dengan Surat Edaran Bupati  Sumba barat daya,  dr.Kornelius Kodi Mete,  yang tertanggal 9 Desember 2019 yang di terima seluruh Kepala desa Se-kabupaten Sumba barat daya  ungkap Kades Ole Ate,Ketika di temui media Skrinews  pada  tanggal 27  siang di Kediamanya,Liputan Tibo.

« PREV
NEXT »