BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews - PELAKU CURANMOR MENGELABUHI POLISI DALAM MELAKUKAN AKSINYA, LANGSUNG MENGANTI PLAT NOMOR KENDARAAN.


Skarinews.com, Samrinda  Kaltim   -  Pelaku curanmor nengelabuhi Polisi ,saat berhasil membawa kabur hasil curianya Langsung Ganti Plat Nomor Kendaraan. Ini yang terjadi, saat ini di Kota Samarinda.
Unit Jatanras Satrekrim Poreta Samarinda berhasil mengungkap kasus  pencurian kendaraan bermotor. Kali ini pelaku bertempat tinggal di sekitar rumah korban,diduga pelaku seusai mencuri motor langsung menganti plat nomor kendaraan untuk mengelabuhi apart kepolisian.
Pelaku berupaya mengelabuhi dan menganti plat nomor kendaraan hasil curianya. Namun polisi tidak kehilangan akal dan tetap berhasil mengungkap dan meringkusnya.
Kasat Reskrim AKP Damus Asa menjelaskan kepada Awak Media, Kronologi  kejadian pada hari kamis (17/11/2019) pukul 06.30 Wita telah terjadi pencurian kendaraan bermotor Honda matic PCX yang diparkir di halaman rumahnya.
Korban atas nama M Syukur (34) jl. Sultan Alimuddin Gg. Perjuangan 1 Kelurahan Sambutan Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, melaporkan bahwa kehilangan 1 unit motor matic PCX kepada kepolisian.
Berdasarkan laporan tersebut kemudian Angota Opsnal Unit Jatanras Satrekrim Samrinda menidak lanjuti dan melakukan penyelidikan serta penangakapan terhadap terduga pelaku bernama Veri Budi Prasetiyo yang merupakan masih tetangga korban disekitaran Jl  Sultan Alimuddin.
Dalam oprandinya pelaku membuka jendela rumah secara paksa, mencongkel mengunakan obeng dan mengabil kunci berserta motornya. Pada saat diamankan pelaku sedang mengedarai motor hasil curian tersebut dengan plat nomor yang suda diganti/dipasukan.
Korban M Syukur  mengalami kerugian sebesar, sekitar kurang lebih 31.450.000. juta. Pelaku dalam melakukan aksinya cukup lihai alias mahir sehingga menyulitkan petugas kepolisian dalam mengungkap kasus ranmor ini, sebab modus pelaku menganti plat nomor kendaran,” pungkas Kasat Reskrim AKP Damus Asa.
Dalam pengakuanya, dia baru sekali ini melakukan aksi pencurian motor.” Betul pak saya baru sekali ini, mencuri motor hanya untuk dipakai sendiri, tidak untuk dijual. Kini Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatanya. Pelaku dijerat KUHAP Pasal 363, “ yang berbunyi, Barangsiapa yang mengambil sesuatu, yang selurunya atau sebagian kepunyaan orang lain,dengan madsud untuk dimiliki secara melawan hukum ,diamcam karean pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. (spr)
« PREV
NEXT »