Kuningan-skrinews.com
Desa Tanjungkerta Kecamatan Karangkancana Kab.Kuningan jabar untuk sekarang ini di pimpin oleh Pjs Elon Carlan,SE adapun Roda pemerintahan Desa Tanjungkerta ia jalankan Amanahnya dengan baik,serta dapat melaksanakan tugas dan fungsinya.Sebagaimana PP nomor 43 Tahun 2014 Pasal 55,56,57 dan 58 menjelaskan bahwa pengangkatan Penjabat Kepala Desa adalah untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa yang berhenti ,baik karena meninggal dunia,atas permintaan sendiri maupun karena diberhentikan.Dalam rangka mengisi kekosongan jabatan tersebut,penjabat Kepala Desa menjalankan tugas,wewenang,hak dan kewajiban penjabat Kepala Desa sama dengan Kepala Desa definitif.
Ketika ditemui oleh awak media skrinews.com di ruang kerjanya menurutnya,sebuah jabatan dan kedudukan ,bukan dilihat dari lama dan sebentarnya bertugas,tetapi bagaimana memaknai tugas itu,dengan penuh tanggungjawab sesuai tupoksinya.Namun perlu diingat,bahwa selain sebagai Pjs Kades Tanjungkerta,tupoksi sebagai ASN jangan diabaikan ,artinya bagaimana kedua tugas itu,bisa dijalankan beriringan.ujarnya
Dan saya mengucapkan banyak terima kasih atas dukungan ,kepercayaan dari semua Perangkat Desa,LPM,BPD,tokoh alim ulama,Karang taruna dan Masyarakat Desa Tanjungkerta sehingga saya bisa melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai Pjs.serta bisa bersinergi dan harmonis.tuturnya (Andri Hdw)