BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews - Polsek PAS Amankan 3 Bandit dan Barang Bukti Hasil Kejahatan.




SKRINEWS SUMSEL PAGAR ALAM
Polres pagaralam melalui Polsek Pagaralam Selatan berhasil mengamankan 3 Orang tersangka pelaku kejahatan pencurian dan percobaan Perampokan yang Ada di Wilayah Kota Pagaralam.

Dalam Pres Rilis nya Kapolsek Pagaralam Selatan IPDA Erwin, SE mengatakan bahwa bahwa penangkapan para tersangka ini bermula dari adanya laporan para korban yang datang ke Mapolsek Pagaralam Selatan beberapa waktu yang lalu yang pertama adalah

Korban pelapor bersama Wike widianti

Umur: 22 Tahun Pekerjaan: Honorer

Alamat: Kampung melati kel. Besemah serasan kec. Pagar Alam selatan  adapun kronologi kejadian  Pada hari rabu tanggal 23 oktober 2019 sekira jam 06.00 wib telah terjadi pencurian di kampung melati kel. Besemah serasan kec. Pagaralam selatan, dengan Modus  Pelaku masuk kedalam rumah korban yg pada saat itu pintunya terbuka, kemudian mengambil barang berupa 1 unit handphone merk oppo a3s milik korban yg sedang dicarger diatas meja, kemudian pelaku langsung lari dan diteriaki korban "maling"

Dan barang bukti yang di amankan 1 unit HP merk Oppo A3S warna UNGU gelap Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 1.500.000, dan saat ini barang bukti dan tersangka bernama Ekkik Yudha Pratama Bin Sopian Husni

Umur: 18 tahun Belum bekerja

Alamat: Indragiri Jaya kel. Sukorejo kec. Pagaralam utara  di Amankan di Polsek Pagaralam Selatan dan penangkapan tersangka ini setelah di lakukan lidik melalui CCTV yang tak jauh dari rumah korban atau  tempat kejadian perkara "Jelas Erwin .

Dan yang kedua  adalah bermula dari Pelapor  bernama Aldo Pratama

Kronologi kejadian Pada hari minggu tanggal 24 november 2019 sekira jam 00.30 wib. Telah terjadi percobaan pencurian dengan kekerasan di simpang padang karet kel. Tumbak ulas kec. Pagar Alam selatan

Pada saat itu pelapor sedang berada di pasar dempo permai kemudian datang 4 orang laki laki tidak dikenal mengatakan ingin meminjam sepeda motor milik pelapor merk Honda Beat dengan nopol BG. 2361 WO, Noka. MH1JF513XCK637750, Nosin. JF51E - 3622091 tetapi pelapor menolak meminjamkan sepeda motor tersebut, kemudian terlapor memaksa pelapor dan pelapor takut kemudian pelapor mengantarkan terlapor, sesampai disimpang padang karet pelapor dipaksa turun namun pelapor berusaha bertahan di atas sepeda motor akan tetapi terlapor menarik sepeda motor pelapor sehingga pelapor terjatuh, kemudian pelapor mendorong sepeda motor korban dan meminta tolong kepada warga, apapun para tersangka tersebut adalah

1. Dewa Anggara Bin A Rizal

Umur: 18 Tahun pekerjaan pelajar

Alamat Nusa Indah kel. Tebat giri indah kecamatan Pagar Alam selatan

2. Nama Repi Hapendi Als Jarjit

Umur: 18 tahun seorang pelajar

Warga Tebat Baru ulu kel. Tebat giri indah kecamatan Pagar Alam Selatan Kota Pagaralam dengan barang bukti yang di amankan 1 unit sepeda motor merk Honda beat berikut stnk dan kunci kontak serta 1 buah gitar warna coklat tua.

Di mana para tersangka ini akan kami proses sesuai dengan Undang Undang yang berlaku  "Jelas Erwin .

Aceng
« PREV
NEXT »