SKRINEWS SUMSEL PAGAR ALAM
Polres pagaralam melalui Polsek Pagaralam Selatan berhasil mengamankan 3 Orang tersangka pelaku kejahatan pencurian dan percobaan Perampokan yang Ada di Wilayah Kota Pagaralam.
Dalam Pres Rilis nya Kapolsek Pagaralam Selatan IPDA Erwin, SE mengatakan bahwa bahwa penangkapan para tersangka ini bermula dari adanya laporan para korban yang datang ke Mapolsek Pagaralam Selatan beberapa waktu yang lalu yang pertama adalah
Korban pelapor bersama Wike widianti
Umur: 22 Tahun Pekerjaan: Honorer
Alamat: Kampung melati kel. Besemah serasan kec. Pagar Alam selatan adapun kronologi kejadian Pada hari rabu tanggal 23 oktober 2019 sekira jam 06.00 wib telah terjadi pencurian di kampung melati kel. Besemah serasan kec. Pagaralam selatan, dengan Modus Pelaku masuk kedalam rumah korban yg pada saat itu pintunya terbuka, kemudian mengambil barang berupa 1 unit handphone merk oppo a3s milik korban yg sedang dicarger diatas meja, kemudian pelaku langsung lari dan diteriaki korban "maling"
Dan barang bukti yang di amankan 1 unit HP merk Oppo A3S warna UNGU gelap Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 1.500.000, dan saat ini barang bukti dan tersangka bernama Ekkik Yudha Pratama Bin Sopian Husni
Umur: 18 tahun Belum bekerja
Alamat: Indragiri Jaya kel. Sukorejo kec. Pagaralam utara di Amankan di Polsek Pagaralam Selatan dan penangkapan tersangka ini setelah di lakukan lidik melalui CCTV yang tak jauh dari rumah korban atau tempat kejadian perkara "Jelas Erwin .
Dan yang kedua adalah bermula dari Pelapor bernama Aldo Pratama
Kronologi kejadian Pada hari minggu tanggal 24 november 2019 sekira jam 00.30 wib. Telah terjadi percobaan pencurian dengan kekerasan di simpang padang karet kel. Tumbak ulas kec. Pagar Alam selatan
Pada saat itu pelapor sedang berada di pasar dempo permai kemudian datang 4 orang laki laki tidak dikenal mengatakan ingin meminjam sepeda motor milik pelapor merk Honda Beat dengan nopol BG. 2361 WO, Noka. MH1JF513XCK637750, Nosin. JF51E - 3622091 tetapi pelapor menolak meminjamkan sepeda motor tersebut, kemudian terlapor memaksa pelapor dan pelapor takut kemudian pelapor mengantarkan terlapor, sesampai disimpang padang karet pelapor dipaksa turun namun pelapor berusaha bertahan di atas sepeda motor akan tetapi terlapor menarik sepeda motor pelapor sehingga pelapor terjatuh, kemudian pelapor mendorong sepeda motor korban dan meminta tolong kepada warga, apapun para tersangka tersebut adalah
1. Dewa Anggara Bin A Rizal
Umur: 18 Tahun pekerjaan pelajar
Alamat Nusa Indah kel. Tebat giri indah kecamatan Pagar Alam selatan
2. Nama Repi Hapendi Als Jarjit
Umur: 18 tahun seorang pelajar
Warga Tebat Baru ulu kel. Tebat giri indah kecamatan Pagar Alam Selatan Kota Pagaralam dengan barang bukti yang di amankan 1 unit sepeda motor merk Honda beat berikut stnk dan kunci kontak serta 1 buah gitar warna coklat tua.
Di mana para tersangka ini akan kami proses sesuai dengan Undang Undang yang berlaku "Jelas Erwin .
Aceng