Skrinews - TIDAK MENUNGGU LAMA POLRESTA SAMARINDA, 2 JAM BERSELANG PELAKU PENIKAMAN PEMAIN ORGAN TUNGGAL BERHASIL DI BEKUK, PELAKU SEBUT KARENA DENDAM.


Skrinews.com , Samarinda ,Kaltim   - Tidak menunggu lama Polresta Samarinda , 2 jam berselang , pelaku penikaman pemain organ tunggal berhasil di bekuk pelaku sebut karena dendam.
Kurang lebih dua jam pelaku penikaman di jalan Cito Mangunkusumo tepatnya di bawa Fly Over, yang menyebabkan korban meninggal dunia. Berhasil dibekuk polisi di gang 5 Desa Bakungan, Kecamatan Loa Janan sekitar pukul 19.00 Wita , seni (30/12/2019). Hal ini di sampaikan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman.
“Setelah mendapatkan laporan ada tindak criminal pembunuhan, tim sus dari Polresta Samarinda langasung melakukan pengejaran dan mendapatkan pelaku kurang lebih dua jam dari kejadian. Saat tim Polresta Samrinda masih melakukan pendalaman  lebih lanjut terkaet motif pelaku.
Tapi dari hasil pemeriksaan sementara pelaku memiliki dendam dengan korban,” kata Kapolreta. Personil Polresta berhasil mengamankan tersangka DH (24) dan rekan IH (24) bererta barang bukti satu buah senjata tajam jenis badik, satu unit sepeda motor, satu unit helm dan satu buah baju yang di pakai saat kejadian di Desa Bakungan, Kecamatan Loa Janan.
 Saat dilakukan pemeriksaan pelaku membawa senjata tajam jenis badik dari rumah. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku memang mempunyai dendam pribadi, pelaku membawa sejata tajam jenis badik dari rumah dn itu suda direncanakan,” ungkapnya.
Pelaku diduga suda mengenal korban karena pada saat kejadi,pelaku langsung mengarah kepada korban. Untuk IH (24) masih dalam pemeriksaan lebih lanjut apakah terlibat atau tidak dalam kasus ini. Dari hasil sementara pelaku tidak mengakui akan di bawa ke tempat perkara,” ujar kapolresta Arif Budiman.
Saat ini tersangka bersama barang bukti telah di amankan di Polresta  Samarinda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka disangkakan melanggar pasal 338 sub 351 ayat 3 dengan ancaman 15 tahun. Pungkasnya.(Spr)