Skrinews - Tidak Miliki Izin, Camat Bajeng Bersama Kapolsek Bajeng Sita Minuman Keras (Miras) milik toko ALBERTA JAYA
suaraindonesia1
-
Kamis, Desember 19, 2019
BAJENG - SKRINEWS. COM/ -Menjelang Natal dan pergantian tahun, pemerintah kecamatan bajeng bersama pihak kepolisian polsek bajeng kabupaten Gowa, rutin melakukan sidak pemeriksaan ijin penjualan minuman keras beralkohol di wilayahnya kecamatan Bajeng.
Dalam sidak tersebut, camat bajeng Drs Nasrun S. Sos bersama kapolsek bajeng Iptu Hasan Fadlyh SH, menemukan "ada sekitar (5) jenis merk minuman keras dari sebuah toko yang tidak memiliki ijin, pihak pemerintah kecamatan bajeng bersama polsek bajeng Iptu Hasan Fadlyh, minuman itu diantaranya jenis Bir Angker, Pilsener, Bir hitam, Draf Beer dan Anggur Kolesom.
Camat bajeng Drs Nasrun S. Sos mengatakan kepada awak media, "Memang benar, "setelah beberapa hari sebelum penyitaan itu kami sudah melakukan pemeriksaan dokumen terkait surat Izin menjual minuman beralkohol, ternyata benar terbukti, "salah satu pemilik Toko Alberta asal warga keturunan (tionghoa Cainese) yang beralamat di Timpoppo kelurahan Mata Allo Kecamatan Bajeng kab gowa, ironisnya lagi toko Albrta Jaya ini Berhadapan dengan sekolah sementara disamping kirinya terletak sebuah bangunan Masjid, "sementara itu, pemilik toko Alberta Jaya nama (tidak dipubliks) tidak dapat mamperlihatkan ijin tersebut kepada kami, sehingga kami bersama polsek bajeng terpaksa melakukan penyitaan beberapa jenis merk minuman sebagai barang bukti.
Terkait dari pada itu, Camat Bajeng Nasrun(red) menjelaskan, berdasarkan UU peraturan daerah (Perda) Pemda Gowa punya regulasi yakni Perda No. 50 Thn 2001 tentang Larangan menjual minuman keras.
Ditempat yang terpisah , pemilik toko Alberta Jaya mendatangi kantor Kecamatan, "tujuan memohon Maaf kepada masyarakat bajeng, "bahwa tidak lagi menjual minuman keras (Miras) pemilik toko(red) bersaksi kalau dikemudian hari ditemukan lagi menjual minuman keras, sangsinya ijin usaha dan barang campurannya ikut dicabu,tutur pemilik toko.
Masih ditempat yang sama, "Camat bajeng mengatakan, "bahwa Setelah ini, "kami juga akan melakukan Sidak disalah satu toko yang ada di wilayah kelurahan limbung, "dari informasi warga, kalau toko tersebut sudah lama menjual minuman keras Golongan (A) karna memiliki ijin, Camat bajeng ini mengatakan kepada Awak media "bahwa Cepat atau lambat, "kami bersama pihak kepolisian polsek bajeng akan meneliti kebenaran Izin tersebut, tuturnya.(*)
(Hariadi talli)
Postingan Populer
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Telah terjadi musibah kebakaran yang menimpa warga desa Mali iha kecamatan Kodi Sumba Barat Daya Provinsi Nusa Tengg...
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com--Tak Terima Namanya Dicatut Dan Dipalsukan Tanda Tangannya 2 (dua) Warga Desa Bandar Setia Dusun Karang R...
-
Salah satu penerima manfaat RLH 2023 hingga 2024 haknya belum diberikan oleh pemerintah desa waitaru SBD - SuaraIndonesia1.Com, Kementerian ...
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com- Terkait Pemberitaan Pemalsuan Tanda Tangan 2 (dua) Warga Bandar Setia Dusun Karang Rejo Yang Berinisial S...
-
Nasional-Skrinews.Com.Bitung. Seiring terjadi Kejadian perkelahian antar kampung tinombala atas dan bawah, kecamatan maesa, kelurahan p...
-
GOWA - JAKARTA | SKRINEWS. COM/ Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dan kebersamaan, "Alumni dari SMA Salis angkatan 85 Sung...
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Program pemasangan meteran listrik gratis untuk masyarakat kurang mampu di Desa WeeKabala, Kecamatan Loura Sumba Bar...



