BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews - KAYAT MANTAN HAKIM DIVINIS 7 TAHUN PENJARA, OTT KPK DI BALIKPAPAN


Skrinews.com,Samarinda,Kaltim   -   Perkara dugaan suap tangkap tangan (OTT) di Balikpapan KPK, suda di ketok palu di pengadialan Negri Tipikor Samarinda Kalimantan Timur, Kamis (9/1/2020).
Pengadialn Negri (PN) Tindak Pidana Korupsi Samarinda telah memutus terdakwa mantan hakim Kayat dipidana penjara 7 tahun dan denda Rp 500 juta rupiah. Dalam siding Vonis itu di laksanakan di Pengadialan Negri Tipikor Samarinda hari Rabu (8/1/2020)
Dalam pembacaan putusan (Vonis) dipimpin langsung oleh Hakim, Agung SWulistiyono dan didampingi oleh dua Hakim angota Abdurrahman Karim serta Arwin Kusmanta.
Dalam pembacaan amar putusan, mantan hakim kayat terbukti menerima suap dari pengusaha Sudarman Rp 227 juta melalui kuasa hukumnya, Jhonson Siburian pada saat itu.
Perkara tersebut dugaan suap Pada oprasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK, KPK berhasil membongkar sekaligus meringkus ketiganya dalam waktu yang sama. Pantauan Skrinews.com dalam pembacaan putusan (vonis) terdakwa kayat berjalan dengan lancer.
Pada awal persidangan majelis hakim membacakan putusan (Vonis) kepada terdakwa mantan Hakim Kayat.
Mantan Hakimm Kayat di jerat pasal 12 huruf c Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selesai mengetok palu untuk perkara mantan Hakim Kayat, selanjutnya majelis hakim,kemudian membacakan putusan untuk terdakwa Sudarman dan Jhonson Siburian. Kedua terdakwa ini dijatuhi, masing-masing hukuman penjara 5 Tahun, 6 bulan dan denda Rp 500 juta rupia subside empat bulan kurungan.
Kedua terdakwa terbukti melangar pasal 6 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Mantan Hakim Kayat serta Jhonson menerima putusan mejelis hakim yang dijatukan kepadanya, sementara terdakwa Sudarman masih piker-pikir atas putusan tersebut. Selanjutnya para terdakwa langsung ditahan. Sedangkan Sudarman dan Jhonson Siburian ditahan di Lapas Kelas II A Samrinda.
Mantan Hakim Kayat ditahan di Rutan Kelas II A Samarinda, Untuk Vonis Mantan Hakim Kayat sedikit berbeda dari tuntutan yang disangkakan. Hanya tuntutan soal uang penganti yang tidak dikabulkan oleh hakim. Sedangkan untuk dua terdakwa Jhonson Siburian dan Sudarman kami menuntut 8 tahun penjara,” tutupnya. (spr)
« PREV
NEXT »