Skrinews - Laporan Realisasi Dana Desa diduga “Fiktif” Fakta Angkat Bicara

Keterangan FOTO :   Hertin Armansyah Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat “Forum Akuntabilitas dan Transparansi (Fakta) Kutai Barat


Skrinews.com KUBAR- Menyikapi masih ada oknum Petinggi  yang tidak transparan terhadap Anggaran Dana Desa yang diberikan/transfer langsung oleh pemerintah ke rekening desa untuk kemajuan desa, Hertin Armansyah  selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat “Forum Akuntabilitas dan Transparansi (Fakta) Kutai Barat mengatakan, bukti seorang kepala desa/Petinggi kalau mau bicara jujur dalam membangun maka dia wajib memajangkan RAB bangunan di kantor  Petinggi.

Tujuannya, agar semua masyarakat tahu apa saja yang dibangun dan apa saja yang akan dibelanjakan berikut harga satuannya. ”Itu wajib karena dana tersebut untuk masyarakat Kampung/Desa setempat bukan dana kepala desa/Petinggi, karena kepala desa dan perangkat sudah digaji untuk bekerja, dan bukan digaji untuk merampok uang rakyat,” ungkap Hertin, di ruang kerjanya Rabu  (29/1/2020).
Diharapkan, semua masyarakat Kampung di Kutai Barat yang mana Kampungnya mendapatkan bantuan pusat yaitu dana desa (DD) maka wajib beramai-ramai mempertanyakan dan mengetahui RAB bangunan dana desa. Dikarenakan itu hak masyarakat bukan hak kepala Petinggi, dan apabila Petinggi (kepala desa) tak mau maka wajib masyarakat beramai-ramai demo tuntut kepala desa untuk mundur. Berarti Petinggi Kampung  setempat tak mampu menjadi pelayan Masyarakat Kampung.
”oleh karena itu, masyarakat di zaman era serba modern sekarang ini dituntut untuk berani, dituntut untuk berani mana yang hak kalian dan mana yang hak Petinggi. Hak Petinggi untuk anggaran itu hanya sebatas gaji, dan kalau uang bangunan dana desa (DD) itu adalah hak masyarakat”.
Dalam RAB bangunan itu ada mutu dan kualitas bangunan, yang mana contoh misalkan adukan semen itu harus 1 × 4 maka masyarakat berkewajiban untuk mengontrol, dan sekarang ini dari kementrian perdesaan dituntut semua bangunan dana desa yaitu mutu yang diutamakan. Dikhawatirkan bangunan-bangunan tersebut baru beberapa bulan saja sudah rusak. Dan di Kutai Barat ini banyak sekali contoh yang kami dari Fakta temukan hal semacam ini, termasuk adanya dugaan belanjaan fiktif, misalnya  pasir, dapat bantuan dari pihak perusahaan, tapi justru dimasukan ke belanja Kampung, dan dimasukan  dalam  laporan realisasi dana desa (DD), ini miris sekali. Ungkap hertin.
”Kami dari Fakta  akan terus memantau  dan berperan aktif serta melakukan kontrol secara  ketat  sesuai fungsi kami,  kami pastikan  sejumlah Oknum Kepala Desa (Petinggi) yang ada dalam wilayah Kutai Barat  yang diduga melakukan penyelewengan dana desa (DD). petinggi yang baik adalah petinggi  yang telah memajang RAB bangunan di Kantor Desa, dan mendukung sepenuhnya perogram kerja pemerintah pusat dan daerah,” tandas Hertin.

secara terpisah, Bancun selaku sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat “Forum Akuntabilitas dan Transparansi (Fakta) Kutai Barat menyebutkan, seharusnya dana desa (DD) yang digelontorkan dari Pusat ke Daerah, tentu harus berdampak positif, karena contohnya,  tahun 2017 dan 2018,  rata-rata per Kampung terima dana desa pada kisaran angka Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), ditambah lagi Alokasi Dana Kampung (ADK) rata-rata per Kampung sekitar Rp.700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah). Sedangkan dana desa (DD) yang sudah masuk ke Kabupaten Kutai Barat dan tersebar ke 190 Kampung, nilainyapun sangat besar,  kita berharap besarnya dana desa (DD) tersebut dapat membawa dampak fositif bagi masyarakat, karena Transfer Dana Desa ke Kabupaten Kutai Barat, tahun  2015  Rp.52,527,959,000, tahun  2016  Rp.117,719,873,000, tahun  2017  Rp. 149,709,702,000, tahun  2018  Rp. 148,195,189,000, Total Rp.  468,152,723,000,-(empat ratus enam puluh delapan milyar, serratus lima puluh dua juta, tujuh ratus dua uluh tiga ribu rupiah), belum lagi dana desa (DD) tahun 2019. Cetus Bancun.
(Spr)