Januari 05,2020
MINSEL... WWW.SKRINEWS.COM.
RM.alias RICKY(24)tahun,warga desa teep, kecamatan amurang barat, kabupaten Minahasa Selatan (MINSEL).tak bisa buat apa apa di saat di tangkap oleh TIM BUSER POLRES MINSEL pada dini hari tadi (05/01/2020).
RM.alias (RICKY)di ketahui sudah lama menjadi BURON dalam kasus penggelapan kendaraan bermotor (RANMOR) yang telah di laporkan pada bulan MEI 2019..
RICKY di laporkan selaku tersangka tindak pidana penggelapan RANMOR, yang terjadi pada bulan MEI 2019.....Ricky menggelapkan satu unit sepeda motor jenis YAMAHA MIO,nomor polisi DB 2244 EH.milik warga DESA LOPANA, KECAMATAN AMURANG TIMUR.....UJAR KASAT RESKRIM (AKP.RIO GUMARA,SIK).
Modus penggelapan tersebut dilakukan tersangka dengan cara meminjam sepeda motor (KORBAN). membawa lari dan kemudian tersangka menjualnya...
Di tambahkan lagi KASAT RESKRIM bahwa RICKY,telah berapa kali melakukan hal yang serupa (TINDAK PIDANA) INI...
Dari hasil pengembangan,di Ketahui bahwa RM.(RICKY) sudah beberapa kali melakukan tindak pidana serupa,yaitu PENGGELAPAN DAN CURANMOR.bahkan tersangka juga sudah menjadi VURAL DI MEDIA SOSIAL FACEBOOK,ujar AKP.RIO GUMARA,SIK....
Terpantau saat ini RICKY dan beberapa barang bukti (SEPEDA MOTOR) yang sekarang sudah di amankan di POLRES MINSEL ...
sekarang TERSANGKA saat ini telah berhasil kami amankan GUNA KEPENTINGAN PROSES PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN...TUTUP KASAT RESKRIM AKP.RIO GUMARA,SIK.....
(AAS)


