BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews - SENGKETA LAHAN PEMBANGUNAN MUSHOLA, DIMEDIASI DANRAMIL 1310-01/BITUNG




BITUNG - Skrinews,
Pertemuan dalam rangka penyelesaian status tanah yang didirikan bangunan Mushola Assy Syuhada di Link III, Kel. Girian Indah, Kec. Girian, Kota Bitung yang dihadiri kurang lebih 20 orang, bertempat di ruang kerja Kantor Camat Girian, Kel. Girian Indah, Kec. Girian, Kota Bitung, (28/1/2020).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Camat Girian (Bpk. Muslih Antameng, S.Sos, MAP), Kapolsek Matuari (Kompol Dolfie Rengkuan), Danramil 1310-01/Bitung (Lettu Inf Julen T. Kasihaeng), KBO Polres Bitung (Ipda Andri Salmon), Lurah Girian Indah (Ibu. Lentje Sangel, S.Sos), Ketua LMI (Bpk. Charles Rompas), Penanggung jawab lokasi tanah Erpac (Bpk. Frets Barens), Panitia pembangunan Mushola (Imam Djufri Tjikoe), Penasehat pembangunan Mushola (Bpk. Reinaldi Pratama) dan Ibu. Yuniar Mabiang (pihak yang mengklaim pemilik tanah).

Pertemuan dimulai dan dibuka oleh Camat Girian Bpk. Muslih Antameng, S.Sos, MAP, yang intinya pertemuan ini dalam rangka menyelesaikan permasalahan tanah yang di bangun mushola Assy Syuhada di Link III, Kel. Girian Indah, Kec. Girian, Kota Bitung.

"Pada pertemuan ini, kehadiran kita semua agar dapat mencari jalan keluar karena permasalahan tersebut sangat rentan dan dapat menjadi konflik dikemudian hari kalau tidak selesai," kata Camat Girian.

Bpk. Djufri Tjikoe selaku Panitia/Penanggung jawab (Imam Mushola) yang memberikan penjelasannya, bahwa masalah lokasi pembangunan mushola tersebut, sudah ada surat rekomendasi dari Depag Kota Bitung dan dari Pemerintah Kelurahan Girian Indah. Untuk itu dengan surat tersebut kami membangun mushola tersebut, untuk status tanah tersebut kami sudah membayar kepada pihak yang mempunyai tanah yaitu Bpk. Joner, sehingga jelas kami membangun.

"Kami berharap permasalahan status tanah ini, agar segera diselesaikan agar kami cepat membangun karena mengingat sudah dekat dengan bulan puasa," ungkapnya.

Ibu. Yuniar Mabiang selaku pihak yang mengklaim pemilik tanah, juga memberikan penjelasannya terkait masalah lahan yang digunakan untuk mushola, Ia mengatakan, sebelumnya lahan tersebut menjadi tanggung jawab dari Pak Joner dan telah ada penunjukan siapa yang berhak menerima, namun oleh Pak Frets Barens diperjualbelikan kembali kepada panitia pembangunan mushola.

Lahan mushola tersebut, menurutnya, selama ini dirinya yang memanfaatkan untuk bercocok tanam atas ijin pemilik pengguna (Ibu Silviana Lumiu) yang memiliki dua kapling dilokasi tersebut dan pihak panitia pembangunan mushola meminta kepadanya agar lahan tersebut digunakan untuk membangun mushola. Kemudian disampaikan kepada ibu Silviana Lumiu atas usul warga tersebut tetapi Ibu Silviana  keberatan, namun dalam perkembangannya lahan tersebut telah dijual oleh Pak Frets Barens kepada panitia pembangunan mushola.

"Kami tidak menolak pembangunan mushola namun kami meminta legalitas atas tanah tersebut, sehingga tidak ada masalah dikemudian hari dan yang kami masalahkan saat ini adalah penyalahgunaan dan penipuan penjualan tanah oleh Pak Frets," tutur Ibu. Yuniar Mabiang.

Bpk. Frets C. H. Barens pun menjelaskan bahwa Saya adalah selaku penanggung jawab lokasi tanah Erpak, dan untuk lokasi yang rencananya pembangunan mushola, saya hanya mengeluarkan surat keterangan dimana isi surat tersebut yang intinya memberikan sepenuhnya proses atau aturan pembangunan mushola diserahkan kepada Pemerintah Kota Bitung pada tahun 2018.

"Namun lahan tersebut disalahgunakan oleh pihak lain yang mengklaim kepemilikan tanah tersebut," katanya.

Pada kesempatan tersebut, Lettu Inf Julen T. Kasihaeng (Danramil 1310-01/Bitung) menjelaskan yang intinya, pernah diadakan pertemuan sebelumnya, terkait proses pembangunan yang masih terkendala status tanah, sehingga disepakati untuk giat fisik pembangunan dihentikan untuk sementara, sambil menunggu penyelesaian kejelasan status tanah. 

Lanjutnya, sebagai aparat diwilayah kami, TNI tidak ada interfensi dalam hal ini tetapi sangat berharap kepada semua pihak agar menyikapi hal ini dengan positif, sehingga tidak menimbulkan gejolak sosial yang berdampak pada warga. Musyawarah dan komunikasi lebih diutamakan dalam mencari solusi dan jalan keluar.

"Kami dari pihak keamanan baik dari TNI/Polri sama dan hanya menginginkan tidak ada gesekan di masyarakat apalagi terkait dengan permasalahan agama, lebih banyak lagi tempat ibadah malah lebih baik. Masalah lokasi tidak menjadi masalah, akan tetapi semuanya bisa kita koordinasikan asalkan sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam status kepemilikan tanah," imbuh Danramil.

Ketua LMI Kota Bitung, Bpk. Charles Rompas menuturkan, kehadiran Ormas Laskar Manguni Indonesia semata-mata tidak menolak pembangunan mushola, bahkan kami mendukung 100 % pembangunan mushola tersebut. Saat ini permasalahan terletak pada Bpk. Barens dan Ibu. Yuniar yaitu permasalahan status tanah tersebut dan kami mengharapkan agar cepat selesai.

"Untuk Bendera LMI sudah dilepas tadi pagi dan langsung saya sendiri yang melepas Bendera tersebut," tandasnya.

Pertemuan selesai dengan lancar dan aman. Adapun kesimpulan dari pertemuan tersebut, memberhentikan sementara pembangunan mushola sambil menunggu penyelesaian status kepemilikan tanah.

Kehadiran Ormas Laskar Manguni Indonesia semata-mata tidak menolak pembangunan mushola.

Mengkoordinir nama masyarakat yang menolak dan menyetujui pembangunan mushola yang segera difasilitasi/dikoordinasikan oleh Lurah Girian Indah.

Penyelesaian status tanah antara Ibu Yuniar dan Bpk. Frest Barens akan diselesaikan secepatnya dan akan berkoordinasi dengan pemerintah kelurahan girian indah dan kedua pihak tersebut sepakat akan menyelesaikan status tanah tersebut.
« PREV
NEXT »