Home
Sumatra Selatan
Skrinews - Team Tataika 72 Polsek PAU Gulung 3 Pelaku Curat
Skrinews - Team Tataika 72 Polsek PAU Gulung 3 Pelaku Curat
suaraindonesia1
-
1/31/2020 03:54:00 PM
Pagaralam Sumsel-Skri.News
Setelah hampir satu bulan Team TATAIKA 72 Polsek Pagaralam Utara (PAU) melakukan penyelidikan terhadap kejadian pencurian di wilayah hukum polsek pagaralam utara akhirnya 3 orang Pelaku Pencurian dengan pemberatan mereka adalah FEBRI AGUSTIANSYAH warga dusun sumur kabupaten lahat, YOGA VONANDA warga Bangun Rejo Kota Pagaralam dan FIRDAUS warga Sukamakmur Kota Pagaralam yang berhasil di tangkap dan di Lumpuhkan oleh team TATAIKA 72 Polsek Pagaralam Utara.
Ke-3 orang Tersangka pencurian dengan pemberatan tersebut dari hasil penyelidikan di duga telah melakukan 4 kali aksinya dalam 4 bulan terakhir di yaitu di kantor Sekolah Xaverius kota Pagaralam, Perumnas Gupi, Sukamakmur dan di depan Warnet Bangun Rejo.
Penangkapan Ke-3 orang tersangka oleh Team TATAIKA 72 tersebut langsung di pimpin oleh Kapolsek Pagaralam Utara AkP Herry Widodo, SH dan ke-3 orang tersangka tersebut di tangkap di rumahnya masing masing, kemudian Pada saat penangkapan 2 orang diantara 3 orang tersangka mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan sehingga harus di lakukan tindakan tegas dan terukur terhadap ke 2 Pelaku tersebut kemudian langsung di bawa rumah sakit untuk di lakukan tindakan medis,lalu di amankan di Mapolsek Pagaralam Utara," Ujar Kapolsek Pagaralam Utara Herry Widodo,SH kepada Wartawan 31/01.
"Saat di bawa ke Mapolsek Pagaralam Utara,para pelaku mangaku telah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan sebanyak 4(empat) kali dan pelaku pencurian dan pemberatan tersebut sebanyak 5(lima) orang ( 2 tersangka DPO ).
Dari ke-3 orang tersangka tersebut di amankan Barang Bukti berupa :
-1 (satu) unit sepeda motor Xeon
-1 (satu) unit TV merk LG 21inc
-1 (satu) unit komputer
-1 (satu) unit CPU komputer
-1 (satu) unit Power Ampli
-1 (satu) unit Receiver
Dan kasus ini akan kami dalami apakah masih ada tersangka lain yang terlibat dan atas perbuatan mereka polisi menjerat dengan pasal 363 KUHP dengan Ancaman diatas lima tahun, dan kami juga menghimbau agar masyarakat waspada terhadap segala gerak gerik yang mencurigakan dan apabila ada untuk tidak segan melaporkan kecurigaan tersebut kepada kantor polisi terdekat atau Call Canter 110," pungkas Herry.
Ceng/Git
Postingan Populer
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Telah terjadi musibah kebakaran yang menimpa warga desa Mali iha kecamatan Kodi Sumba Barat Daya Provinsi Nusa Tengg...
-
Salah satu penerima manfaat RLH 2023 hingga 2024 haknya belum diberikan oleh pemerintah desa waitaru SBD - SuaraIndonesia1.Com, Kementerian ...
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com- Terkait Pemberitaan Pemalsuan Tanda Tangan 2 (dua) Warga Bandar Setia Dusun Karang Rejo Yang Berinisial S...
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com--Tak Terima Namanya Dicatut Dan Dipalsukan Tanda Tangannya 2 (dua) Warga Desa Bandar Setia Dusun Karang R...
-
Nasional-Skrinews.Com.Bitung. Seiring terjadi Kejadian perkelahian antar kampung tinombala atas dan bawah, kecamatan maesa, kelurahan p...
-
GOWA - JAKARTA | SKRINEWS. COM/ Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dan kebersamaan, "Alumni dari SMA Salis angkatan 85 Sung...
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Program pemasangan meteran listrik gratis untuk masyarakat kurang mampu di Desa WeeKabala, Kecamatan Loura Sumba Bar...