BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews - Tim Penasehat Hukum menyayangkan sikap dari Penyidik Polres Minut dlm hal pengambilan BAP.





 Kasus pembunuhan yang mengarah ke tersangka 2 orang yaitu AM alias Ahmat Maude dan ST alias Still Tangkudung sampai dengan saat ini masih dalam proses hukum yg di tangani Sat Reskim Polres minut yg tadi sudah dilakukan Pres Rilis oleh Kapolers Minut dan jajarannya. Kasus tersebut murni dugaan tindak Pidana yg diancam dengan pasal 351 ayat 3 (penganiayaan).

Kami selaku Penasehat Hukum ST sampai saat ini masih mememantau guna kepentingan hukum klien kami berdasarkan surat kuasa tertanggal 24  Des 2019. "Memang kami menyayangkan saat klien kami ST alias Still Tangkudung di ambil keterangannya (BAP) tidak di dampingi pengacaranya (kami)". Ujar Anto Tahumang SH selaku penasehat hukum.



Padahal itu merupakan hak dari tersangka yang harus dipenuhi sesuai KUHAP. Dan kami ditunjuk oleh keluarga, 2 kantor pengacara skaligus yaitu Tahumang Law Center dan Kantor Hukum Tima Lawyers & Partners. "Ada apa sebenarnya dengan penyidik polres minut seakan akan  tidak mau berkordinasi dan kelihatan menghindari pendampingan oleh kami Penasehat Hukum Tersangka?". "Kami tidak pernah mempersulit atau menghalang - halangi proses hukum yg berjalan, kami hanya meminta hak klien kami".ujar Bamg Anto.



Pengungkapan kasus ini prestasi tapi ketika tidak dijalankan sesuai formil hukum acara malah ini menjadi perestasi yg bobrok_ menurut saya.



 Harapan kami agar Teman2 Penyidik Polres Minut kooperatif dalam penangan perkara ini, hingga tidak menimbulkan asumsi2 yg tidal jelas di publik. Kami berharap juga kepada semua pihak agar  tidak mendahului proses persidangan dan menghargai proses hukum yg sedang berjalan. Kita percayakan kepada pihak penegak hukum. Karena hal ini sangat merugikan pihak2 yg seharusnya tidak ada kaitan dengan perkara ini. Kami memantau di media sosial ada status2 yg menghakim klien kami padahal belum ada putusan hakim pengadilan yg inkrah. Tidak ada seorang pun bisa mengatakan seseorang pembunuh klo belum ada putusan pengadilan. Kami telah mendapatkan data2 dan akan kami proses dg UU ITE akan hal tersebut.



Sampai dg saat ini klien kami masih dalam proses hukum dan belum pasti dia terlibat dan kalo toh pun kedepannya ada putusan hakim yg menyatakan bersalah ada hukuman yg harus dijalani. Agar opini publik tidak di profokasi dg hal ini sampe bawa2 pejabat-pejabat yg tidak ada kaitannya. Kami tegaskan ini kasus pidana murni dan klien kami pun sangkaan pihak penyidik turut serta melakukan bukan pelaku utama apalagi pembunuhan berencana.

Perlu diketahui bahwa klien kami diantar oleh Orang tuanya ke polres minut tidak melarikan diri seperti yg beredar di medsos, silahkan saja konfirmasi ke penyidik. Jadi dalam kasus ini pihak keluarga menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum tanpa intervensi dari pihak manapun



AK.
« PREV
NEXT »