Skrinews - Berbuat Cabul, Polres Balikpapan Berhasil Amankan Polisi Gadungan
suaraindonesia1
-
Minggu, Februari 16, 2020
Balikpapan, Skrinews.com, Kaltim - Titam Beruang Hitam Polresta Balikpapan berhasil menagkap seorang laki-laki berumur 32 Tahun, yang mengaku sebagai polisi dan melakukan tidak pencabulan terhadap korban nya yang masih dibawa umur sebut saja Dahlia.
Dalam press release yang digelar jumaat (14/2/2020) Kapolreta Balikpapan Kombes Pol Turmudi yang didampingi Kasat Reskrim Polresta Costa Siahaan mengungkapkan jika kasus ini bermual, berkat kecepatan laporan masyarakat sehingga petugas dapat merespon dengan cepat.
“Awalnya dari komonikasi WA, yang bersangkutan tiga hari kemudian baru melapor secara resmi ke Polresta. Dari situ kita langsung melakukan Pengebangan kita lidik setelah itu kita tangkap yang bersangkutan” ungkapnya
Dirinya menjelaskan , awal mula kejadian jika pada hari sabtu 25 Januari sekitar pukul 02.00 Wita, tersangka mendatangi rekannya yang nginap di salah satu hotel di wilaya selatan. Kemudian tersangka pulang subuh dan tersangka bertemu pacar korban kemudian memijam korek dan masuk ke kamar hotel.
“Tersangka melihat 3 laki-laki dan satu perempuan , tersangka bertanya-tanya pada mereka. Mereka mengira tersangka adalah polisi karena membawa senjata Airsofgun, kemudian tersangka melakukan intimidasi. Kemudian yang dua disuruh pulang, yang sepasang kekasi masih diinterogasi sedang ngapain, dan dijawab habis melakukan hubungan suami istri,”jelasnya
Kemudian Tersangka menyuruh ,pacar korban masuk ke kamar mandi kecuali setelah mendapat aba-aba dari tersangka.
“Yang perempuan tinggal di tempat tidur Karena takut di lihat ada senjata dan dibawah ancaman, Kalau tidak mau melakukan hubungan dia akan memproses secara hukum dan orban pasra karena takut,” tambahnya
Turmudi menambahkan sementara itu barang bukti , yang diamankan dari tangan pelaku Satu buah HP, Senjata airsofgun dan buku kepemilikan airsofgun.
“Atas perbuatanya tersangka dikenahkan Pasal 82 ayat (1) dan pasal 81 ayat (1) UU RI tahun 2016, Ancaman hukuman diatas 5 Tahun” tuturnya. (spr)
Postingan Populer
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com--Tak Terima Namanya Dicatut Dan Dipalsukan Tanda Tangannya 2 (dua) Warga Desa Bandar Setia Dusun Karang R...
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Telah terjadi musibah kebakaran yang menimpa warga desa Mali iha kecamatan Kodi Sumba Barat Daya Provinsi Nusa Tengg...
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com- Terkait Pemberitaan Pemalsuan Tanda Tangan 2 (dua) Warga Bandar Setia Dusun Karang Rejo Yang Berinisial S...
-
Salah satu penerima manfaat RLH 2023 hingga 2024 haknya belum diberikan oleh pemerintah desa waitaru SBD - SuaraIndonesia1.Com, Kementerian ...
-
Nasional-Skrinews.Com.Bitung. Seiring terjadi Kejadian perkelahian antar kampung tinombala atas dan bawah, kecamatan maesa, kelurahan p...
-
GOWA - JAKARTA | SKRINEWS. COM/ Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dan kebersamaan, "Alumni dari SMA Salis angkatan 85 Sung...
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Program pemasangan meteran listrik gratis untuk masyarakat kurang mampu di Desa WeeKabala, Kecamatan Loura Sumba Bar...


