BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews - Berbuat Cabul, Polres Balikpapan Berhasil Amankan Polisi Gadungan


Balikpapan, Skrinews.com, Kaltim   -  Titam Beruang Hitam Polresta Balikpapan berhasil menagkap seorang laki-laki berumur 32 Tahun, yang mengaku sebagai polisi dan melakukan tidak pencabulan terhadap korban nya yang masih dibawa umur sebut saja Dahlia.
 Dalam press release yang digelar jumaat (14/2/2020) Kapolreta Balikpapan Kombes Pol Turmudi yang didampingi Kasat Reskrim Polresta Costa Siahaan mengungkapkan jika kasus ini bermual, berkat kecepatan laporan masyarakat sehingga petugas dapat merespon dengan cepat.
“Awalnya dari komonikasi WA, yang bersangkutan tiga hari kemudian baru melapor secara resmi ke Polresta. Dari situ kita langsung melakukan Pengebangan kita lidik setelah itu kita tangkap yang bersangkutan” ungkapnya
Dirinya menjelaskan , awal mula kejadian jika pada hari sabtu 25 Januari sekitar pukul 02.00 Wita, tersangka mendatangi rekannya yang nginap di salah satu hotel di wilaya selatan. Kemudian tersangka pulang subuh dan tersangka bertemu pacar korban kemudian memijam korek dan masuk ke kamar hotel.
“Tersangka melihat 3 laki-laki dan satu perempuan , tersangka bertanya-tanya pada mereka. Mereka mengira tersangka adalah polisi karena membawa senjata Airsofgun, kemudian tersangka melakukan intimidasi. Kemudian yang dua disuruh pulang, yang sepasang kekasi masih diinterogasi sedang ngapain, dan dijawab habis melakukan hubungan suami istri,”jelasnya
Kemudian Tersangka menyuruh ,pacar korban masuk ke kamar mandi kecuali setelah mendapat aba-aba dari tersangka.
“Yang perempuan tinggal di tempat tidur Karena takut di lihat ada senjata dan dibawah ancaman, Kalau tidak mau melakukan hubungan dia akan memproses secara hukum dan orban pasra karena takut,” tambahnya
Turmudi menambahkan sementara itu barang bukti , yang diamankan dari tangan pelaku Satu buah HP, Senjata airsofgun dan buku kepemilikan airsofgun.
“Atas perbuatanya tersangka dikenahkan Pasal 82 ayat (1) dan pasal 81 ayat (1) UU RI tahun  2016, Ancaman hukuman diatas 5 Tahun” tuturnya. (spr)
« PREV
NEXT »