BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews - Dalam 2 Hari, Polresta Samarinda Berhasil Gagalkan Peredaran 3Kg Sabu


Samarinda, Skrinews,kaltim   -  Setelah sukses dengan penangkapan Sabu seberat 2 Kg lebih, di Jl Poros samarinda-Bontang, Selasa (11/2/2020) malam. Polresta Samarinda kembali mengagalkan peredaran Narkotika jenis Sabu di Wialaya Kelurahan. Bandara , Kec Sungai Pinang. Penangkapan berang haram seberat hamper 1 kg itu di gagalkan opnal reskrim Polsek Samarinda Kota, Rabu (12/2/2020) malam.
 Selai mengagalkan berang haram siap edar tersebut., Pihak Polsek Samarinda Kota juga berhasil mengiring 2 orang pelaku yakni, MA (52) Warga Komp. Pasar Segiri Rt 27 Kel. Sidodadi. Dan SU (24) wArga Jl Perniagaan Gg Ernawati Rt. 15 Kel. Bandara Kel. Sungai Pinang.
Kapolsekta Samarida Kombes Pol Arif Budiman, yang didampingi Kapolseta Samarinda Kota Kompol Yuliasyah mengatakan penangkapan kedua pelaku  yang kini ditetapkan  sebagai tersngka itu bermula dari laporan masyarakat tentang penyalagunakan narkotika.
“Sekira pukul 19.00 Wita, tim opsnal rekrim mendapat infoermasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkotika jenis sabu di sebuah bangsalan Gg Ernawati, Rt 15 Kelurahan Bandara, berdasarkan informasi tersebut petugas langsung berangkat cepat dan berhasil meringkus dua orang yakni MA dan SU,” ujar Kapolresta Arif.
Dari tangan tersangka, Polisi berhasil menyita 18 bungkus plastic klip nerkotika jenis sabu seberat 902,3 gram brutto yang disimpan didalam tas dan job motor.” Selain itu itu 5 bungkus platik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan bera1 kg., 21,46 gram. Jika ditotal berat keseluruhan 923,76 gram brutto,” tutr Arif.
 Selain mengamankan baran bukti jenis sabu seberat hampir  1 kg. Polsekta Samarinda  ia ikut mengamankan 1 buah tas warna hitam merk no fear, sepeda motor Vario warna hitam No pol KT 3592 NX 1 buah tas kecil berwarna hijau merk moodzy supply,1 buah handpone merk Samsung, 1 timbangan dgital merk ACIS,1 bendel plastic klip.
Kabit humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menambahkan atas perbuatannya Kedua tersangka diancam dengan pasal 112,114 UU No. 35 Tahun2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 Tahun penjara, HUMAS POLDA KALTIM. (spr)
« PREV
NEXT »