BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews - DIDUGA SALAH SATU MANTAN PENDAMPING PERTANIAN MENYALAHGUNAKAN BANTUAN PEMERINTAH UNTUK KELOMPOK TANI.





Skrinews -  Taliabu,
UU 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Perlindungan dan Pemberdayaan Petani bertujuan untuk mewujudkan kedaulatan dan kemandirian Petani dalam rangka meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan kehidupan yang lebih baik; melindungi Petani dari kegagalan panen dan risiko harga; menyediakan prasarana dan sarana Pertanian yang dibutuhkan dalam mengembangkan Usaha Tani menumbuhkembangkan kelembagaan pembiayaan Pertanian yang melayani kepentingan Usaha Tani; meningkatkan kemampuan dan kapasitas Petani serta Kelembagaan Petani dalam menjalankan Usaha Tani yang produktif, maju, modern, bernilai tambah, berdaya saing, mempunyai pangsa pasar dan berkelanjutan serta memberikan kepastian hukum bagi terselenggaranya Usaha Tani.

TALIABU | SkriNews.com - Salah satu Mantan pendamping  Tani di Desa Onemai Nggele Taliabu barat laut TASRIN NASIR, yang megunakan alat bantuan untuk kelompok tani sebagai barang pribadi tidak di serakan kepada kelompok tani yang suda di bentuk Senin (17/02/2020)

saat media SkriNews mencoba konfirmasi dengan masyarakat yang tidak mau namanya di buplis lewat telfon seluler, mesjelaskan bahwa itu betul selama bantuan mesin tani itu di berikan dari Pemerintah lewat Dinas Pertanian Kab.Taliabu dia tidak langsung serahkan kepada kelompok tani, mala di gunakan untuk urusan pribadi," Jelasnya

Saya kira, TASRIN NASIR harus paham dan jujur, bawa barang tersebut harus di serakan ke kelompok Tani bukan di jadikan sebagai barang pribadi ini kan sudah menyalahi aturan,  selama ini alat mesin tani itu dia gunakan untuk angkut batu, bukan lagi untuk Kelompok Tani malah jadi usaha pribadinya.

Dan sampai berita ini di terbitkan TASRIN NASIR, belum dapat di konfirmasi

Jurnalis,Riski Ode
« PREV
NEXT »