BITUNG - Sskrinews,
Bersama perangkat kelurahan Tandurusa Seksi Pemerintahan Bpk. Gustin Pudi, Babinsa menyelesaikan permasalahan tentang pemukulan terhadap anak yang dilaporkan pihak II yang dilakukan oleh pihak I, bertempat dikantor Lurah Tandurusa Kec. Aertembaga, Kota Bitung, (18/2/2020).
Adapun pihak II yakni Asrina Gumolok (42) Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, alamat Ling. II RT. 06 Kel. Tandurusa Kec. Aertembaga, melaporkan perbuatan pihak I atas nama Meidi Adokia (43) Pekerjaan Nelayan, alamat Ling. II RT. 06 Kel. Tandurusa Kec. Aertembaga Kota Bitung.
Penyelesaian permasalahan yang dilakukan Babinsa dan Seksi Pemerintahan sesuai kesepakatan, diselesaikan secara kekeluargaan yang juga dihadiri oleh kedua orang tua dari anak remaja tersebut. Permintaan pihak II (keluarga korban) meminta agar sebagai pelaku pemukulan, agar diberikan efek jerah dan tidak mengulangi perbuatannya.
Babinsa Serda Surya, anggota Koramil 1310-01/Bitung Kodim 1310/Bitung mengatakan, untuk kasus pemukulan ini, Ia lebih memgedepankan menyelesaikannya dengan cara-cara kekeluargaan, terutama kasus-kasus yang menyangkut anak-anak remaja.
"Akhirnya dengan musyawarah dan dengan kesepakatan bersama melakukan penandatanganan surat pernyataan damai dari kedua belah pihak yang disaksikan oleh Babinsa dan perangkat kelurahan," tandasnya.


