BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews - KEKUASAAN PENGELOLAHAN KEUANGAN DESA MENURUT PERMENDAGRI NO 113 TAHUN 2014

RUBEN RENDI KAKA,BENDAHARA DESA   HOMBA RANDE, ia Mengaku keuangan Dana Desa saya Sudah Belanjakan


Homba Rande Tambolaka,Skrinews.Com


A. Kepala Desa (Kades)

Menurut Permendagri No 113 Tahun 2014 Kepala Desa (Kades) merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan. Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa, mempunyai kewenangan:

Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa
Menetapkan PTPKD (Perencanaan Tenaga Kerja Desa)
Menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa
Menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa
Kepala Desa dalam pengelolaan keuangan desa, dibantu oleh PTPKD yang berasal dari unsur perangkat desa, yakni:

Sekretaris Desa
Kepala Seksi
Bendahara
PTPKD ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa


B. Sekretaris Desa

Menurut Permendagri No 113 Tahun 2014 Sekretaris Desa bertindak selaku koordinator PTPKD yang mempunyai tugas:

Menyusun dan melaksanakan Kebijakan Pengelolaan APBDesa
Menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa, perubahan APBD PTPKD dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa
Melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDesa
Menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa
Melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APBDesa

C. Kepala Seksi

Menurut Permendagri No 113 Tahun 2014 Kepala Seksi bertindak sebagai pelaksana kegiatan sesuai dengan bidangnya yang mempunyai tugas:

Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya
Melaksanakan kegiatan dan/atau bersama Lembaga Kemasyarakatan Desa yang telah ditetapkan di dalam APBDesa
Melakukan tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan

Mengendalikan pelaksanaan kegiatan
Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa
Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan

D. Bendahara

Menurut Permendagri No 113 Tahun 2014 bendahara dijabat oleh staf pada urusan keuangan. Bendahara mempunyai tugas menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa.
Apa yang Menjadi Penegasan Menurut PErmendagri No113 tahun 2014 yang di Jelaskan Tugas Bendahara Desa,jauh dari yang di harapkan seperti Yang terjadi di Desa Homba Rande,Kecamatan  Kodi,Kabupaten Sumba Barat daya,Propinsi.Nusa Tenggara timur

Ketika Ruben Rendi Kaka,Menjabat Sebagai Bendahara Desa,Bukannya Bejalan sesuai Tupoksinya malah Langsung Mengambil Alih Tugas Kepala Desa A.P Landi

Dalam  Pengkuan  Bendahara Desa Ruben Rendi Kaka,Ketika di temui di Desa Homba Rande,Pada tanggal 30 Januari 2020,tepat pada sore hari ia Menjelaskan  pada Media saya Berani Ambil alih Untuk Belanja karena saya tidak percaya Kepala Desa Homba Rande,A.P Landi,(Liputan Tibo Skrinews).
« PREV
NEXT »