Skrinews - Koalisi Rakyat Bersatu Desak Polisi Tahan Erwin Nurdin
suaraindonesia1
-
2/27/2020 08:30:00 PM
Skrinews. Kota makassar - Koalisi Rakyat Bersatu (KRB) berunjuk rasa di depan Mapolrestabes Makassar, Kamis (27/2/2020)
Dalam unjuk rasa tersebut, KRB meminta pihak aparat penegak hukum untuk segera menahan Erwin Nurdin
"Kami meminta pihak aparat penegak hukum agar kasus pemukulan karyawan hotel Rinra jangan ditangguhkan, pelaku harus ditahan" kata Jenderal Lapangan, Rusdi saat berorasi di depan Polrestabes Makassar
ujar rusdi. penyidik Polrestabes Makassar, diminta agar pelaku diberikan pasal 351 ayat 2 bukan pasal 351 ayat 1
"Pelaku seharusnya diberikan pasal 351 ayat 2, sebab korban Stepanus Sipulung mengalami sedikit gangguan pendengaran pada bagian telinganya" ucapnya
Rusdi yang juga merupakan aktivis Lidik Pro ini mengatakan, bahwa setiap pelaku penganiayaan harus diproses, karena ini negara hukum
"Pelaku itu terekam CCTV dalam melakukan aksi penganiayaannya dan banyak saksi yang melihatnya. Pelaku juga saat menganiaya memakai seragam ormasnya" tuturnya
Lebih jauh Rusdi mengungkapkan, Motif dari pemukulan yang dilakukan oleh Erwin Nurdin ini hanya persoalan tagihan makanan yang lebih harus dibayar oleh pelaku.
Kemudian istri Erwin Nurdin diminta untuk menyelesaikan bill pembayaran tersebut
"Istrinya kemudian menelpon Erwin Nurdin. Pelaku datang tanpa bertanya, korban Stepanus Sipulung langsung dihajar berkali-kali termasuk manajer hotel. Sementara security hotel diam dan tidak melerai aksi pemukulan Erwin" ujarnya
Harusnya Erwin Nurdin, kata Rusdi menambahkan, jangan langsung main pukul tapi harus dinegosasikan ke pihak hotel tanpa harus menganiaya korban yang terbilang masih remaja itu
"Jadi kami sangat sayangkan, apalagi dia Ketua Umum, datang langsung memukul dengan menggunakan seragam kebesarannya. Intinya dia (Erwin Nurdin) yang telah mencoreng nama baik ormasnya sendiri." pungkasnya
Oleh karena itu, Koalisi Rakyat Bersatu meminta agar pelaku penganiayaan karyawan hotel Rinra agar segera ditahan dan diberikan pasal 351 ayat 2 dan mengganti rugi atas penganiayaan yang dia lakukan terhadap korban Stepanus Sipulung
"Kasus penganiayaan ini tak ada kompromi siapapun yang menjadi beking pelaku yang nyata-nyata melakukan pemukulan terhadap korban, harus ditindaki." bebernya
"Ini negara hukum, pelaku harus ditahan. Pelaku harus berjiwa besar, dia yang berbuat dia juga yang harus bertanggung jawab," tegas Rusdi
Widodo
Postingan Populer
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Telah terjadi musibah kebakaran yang menimpa warga desa Mali iha kecamatan Kodi Sumba Barat Daya Provinsi Nusa Tengg...
-
Salah satu penerima manfaat RLH 2023 hingga 2024 haknya belum diberikan oleh pemerintah desa waitaru SBD - SuaraIndonesia1.Com, Kementerian ...
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com--Tak Terima Namanya Dicatut Dan Dipalsukan Tanda Tangannya 2 (dua) Warga Desa Bandar Setia Dusun Karang R...
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com- Terkait Pemberitaan Pemalsuan Tanda Tangan 2 (dua) Warga Bandar Setia Dusun Karang Rejo Yang Berinisial S...
-
Nasional-Skrinews.Com.Bitung. Seiring terjadi Kejadian perkelahian antar kampung tinombala atas dan bawah, kecamatan maesa, kelurahan p...
-
GOWA - JAKARTA | SKRINEWS. COM/ Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dan kebersamaan, "Alumni dari SMA Salis angkatan 85 Sung...
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Program pemasangan meteran listrik gratis untuk masyarakat kurang mampu di Desa WeeKabala, Kecamatan Loura Sumba Bar...