BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews - MANTAN KETUA KOMISI II DPRD BALIKPAPAN KALIMANTAN TIMUR, AY RESMI DITAHAN


Balikpapan, Kaltim  - Skrinews,
Mantan Ketua Komisi II DPRD Balikpapan AY resmi ditahan. Setelah memenuhi pangilan penyidik Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim secara koopratif menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negri Balikpapan Pada kamis (30/1/2020) lalu
Selama dua pulu hari kedepan mantan Ketua Komosi II DPRD Balikpapan AY dititipkan di rumah tahanan (Rutan) kelas II B Balikpapan sambil menunggu jadwal pemeriksaan lanjutan di Kejaksaan Negri Provinsi Kalimantan Timur di Samarinda.
 Mantan Ketua Komisi II DPRD Balikpapan AY, ditahan lantaran dianggap terlibat dalam kasusu tidak pidana korupsi pengadaan lahan rumah potong ungas (RPU) yang lokasinya terletak di KM 13 Kelurahan Karang Joang Kecamatan Balikpapan Utara.
Kepala Rutan Kelas II B Balikpapan , Sofiana mengatakan saat ini AY ditahan di ruang pengenalan lin gkungan (Penaling) Rutan Kelas II B Balikpapan bersama tahanan lainnya. Benar mas kemaren ada dititipkan kesisni atas AY d ditemui dengan perkara tipikor,” katanya saat ditemui awak media, (5/2/2020)
 Lanjut Sofiana, ia mengatakan bahwa AY mulai dititipkan hanya seorang diri di rutan kelas II Balikpapan pada kamis tanggal 30 Januari 2020 kemaren oleh Polda Kaltim bersama Kejati. Mulai masuk hari kamis kermaren sendirian dan sekarang di tempatkan di paneling bersama para tahanan lainnya.
Diketahui sebelumnya mantan komisi II DPRD Balikpapan periode 2014-2019 itu diduga ikut terlibat dalam penyalagunaan angaranpengadaan lahan RPU lantaran terdapat make up angaran sebesar Rp 12,5 Miliar.
Sebelum AY ditahan, terlebih dahulu mantan angota DPRD Balikpapan Berinisial AW suda diamankan lebih dahulu oleh penyidik dan saat ini AW juga ditahan di Rutan kelas II B Balikpapan bersama para tahanan lainnya.
Sementara itu ke tuju tersangka lainnya dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan lahan Rmah Pemotong Unggas (RPU) tersebut masih terus berlanjut dan dalam peroses persidangan.
Pengadaan lahan Rumah Pemotong Ungas (RPU) tersebut mengemuka dalam draf Rancangan Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Balikpapan pada tahun 2015. Dimana pada saat itu anggaran pemngadaan lahan RPU awalnya hanya tertulis Rp 2,5 miliar.
Namun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2015, angarannya pengadaan lahan RPU tersebut justru membengkak dan menjadi Rp 12,5 miliar. Selanjutnya dalam laporan realisasi anggaran semester pertama di tahun 2015 dan prognosis enam bulan ke depan angaran pengadaan lahan RPU tersebut kembali berubah menjadi 12,273 miliar.
Ada selisi Rp227 juta dari total anggaran yang tertulis sebelumnya,padahal dalam kolom realisasi pembayaran di lapangan masih nihil. Akibat itu membuat sejumblah instansi yang ikut terlibat telah berhasil di amankan dan saat kasus masih dalam tahap pengembangan termasuk aliran dana yang keluar juga masih terus ditelusuri oleh pihak penyidik. (spr)
« PREV
NEXT »