BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews - POLRES KUTIM BEHASIL AMANKAN SEORANG PEMUDA PEMILIK 2 POKET SABU


Kutim, Kaltim   -Personil Polsek Bengalon dan Sat Resnarkoba berhasil mengungkap peredaran gelap dan penyalagunaan Narkotika di Kec. Bengalon senin (3/2/2020).
Kapolsek Bengalon, AKP Zarma mengatakan paelaku ditangkap pada sekitar pukul 23.30 Wita saat sedang berada di Kantor Pemadam Kebakaran Kec. Bengalon RT.020 Desa Sepaso Kec.Bengalin Kab. Kutim.
“Pelaku yang berhasil kami tangkap berinisial SA (25). Berprofesi sebagi Relawan PMK, warga Desa Sepaso, Kecamatan Bengalon,” ujar APK Zarman.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Ade Yaya Suryana,S.I.K.,M.H., membenarkan adanya penangkapan yang dilaksanakan oleh personel Polres Kutim tersebut.
Pernangkapan terhadap pelaku berdasarkan infoemasi dari warga masyarakat yang mengtakan bahwa di TKP sering dijadikan tempat untuk transaksi narkotika jenis sabu.
“Berbekal informasi tersebut petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaranya. Selain dipastikan pelaku sedang berada di TKP. Petugas lalu melakukan pengerebekan dan pengeledahan,” terangnya
Disana ,petugas kami berhasil menangkap dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang sedan berbarin dilantai,dan dari dalam silicon HP merk Xiomi warna hitam ditemukan 2 (Dua) poket kecil yang di duga narkotika jenis sabu.1 (Satu) Bungkus Rkok Magnum mild dan uang sebanyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) ditemukan dalam dompet pelaku yang diduga hasil penjualan Narkotika jenis sabu.
Di tmpat lain Kombes Pol. Ade Yaya Suryana menambahkan,” saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara instensif di Polsek Bengalon dan di jerat dengan Pasal 114 Ayat 2 sub Pasal 112 Aayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun,” Tutup Kabid Humas. HUMAS POLDA KALTIM. (spr)
« PREV
NEXT »