BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews - Skrinews-Aktivitas Tambang Dihentikan, Ratusan Sopir Truk Datangi DPRD Ternate



Skrinews - Ternate,
Ratusan sopir truk mendatangi kantor DPRD Kota Ternate. Mereka menuntut agar keputusan penghentian penambangan  bebatuan segera dicabut.
Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi III DPRD Kota Ternate secara resmi mengeluarkan rekomendasi terkait aktivitas pertambangan.
Isi rekomendasi itu mendesak pemerintah kota untuk menghentikan sementara praktik penggalian. Pasalnya, semua praktik penambangan itu tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). 
Penghentian itu berlaku hingga para pengusaha tambang memiliki IUP.
Jika pemerintah tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut, maka DPRD bakal menggunakan hak-hak yang melekat pada institusinya.
"Kalau tidak ada keseriusan dari pemkot, maka Komisi III akan gunakan hak, seperti pansus, interpelasi, atau hak angket," kata Ketua Komisi III, Anas U. Malik, Selasa 18/2.
Pada poin selanjutnya dari rekomendasi itu, Komisi III juga meminta pemkot agar segera memfasilitasi para pelaku usaha sehingga dapat memiliki izin.
Akibat dari rekomendasi itu, proyek reklamasi di sektor selatan bakal terganggu, sebab material untuk menimbun pesisir itu berasal dari pertambangan yang tak memiliki izin tadi.
Aswad Ibrahim, Ketua Asosiasi Angkutan Dump-truck Kota Ternate mengungkapkan, ada sebanyak 150 unit truk yang ikut dikerahkan dalam aksi hari ini.
"Tujuan kita ke sini, meminta supaya aktivitas (penambangan) ini harus berjalan, baru kemudian sambil cari solusinya," katanya, Rabu 19/2.
Ia mengaku kaget ketika mendengar keputusan penghentian tersebut. Sebab menurut sepengetahuannya, kegiatan ini berjalan sesuai kesepakatan kedua pihak, yakni DPRD dan Pemkot.
Aswad mempertanyakan sikap legislatif yang seakan baru menelusuri izin saat ini, padahal praktiknya sudah berjalan lama.
"Ini yang kami tidak terima. Kita ini ban berputar baru kita bisa makan," tegasnya.
Dalam sehari satu mobil dump truck bisa 10 kali mengangkut material untuk kepentingan proyek reklamasi. Sementara untuk sekali pengangkutan dihargai sebesar Rp 90 ribu.
Dalam hearing yang dilakukan di ruang eksekutif DPRD, Anas U. Malik menganggap massa aksi keliru jika mengatakan pihaknya menghentikan reklamasi.
"Penambangan batuan dengan proyek reklamasi itu dua hal yang berbeda. Kami tidak mempunyai kewenangan secara teknis untuk menghentikan reklamasi," tegasnya.
Menurutnya, Komisi III bekerja sesuai dengan fungsi pengawasannya, terlebih lagi aktivitas penambangan itu bertentangan dengan regulasi.
"Kami mengeluarkan rekomendasi itu sudah melalui kajian. Jadi nanti akan ditutup atau tidak itu terserah pemerintah," tukasnya.

Dhidi WS
« PREV
NEXT »