Skrinews - TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN DI BAWAH UMUR YANG DI TANGANI POLRES YAPEN BERKAS SIAP DI LANJUTKAN KE KEJAKSAAN KABUPATEN KEPULAUAN YAPEN PROVINSI PAPUA.
suaraindonesia1
-
Selasa, Februari 04, 2020
Yapen-Skrinews. Com.
AKBP Kariawan Barus Selaku Kapolres Kabupaten Kepulauan Yapen Provinsi Papua. Telah melaksanakan Press Release bertempat di Polres Kabupaten Kepulauan Yapen. Hari Rabu, (29/01/2020).
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-K/02/I/2020/SPKT Regu. I tertanggal, 04 Januari 2020.
Korban berinisial NA Lahir di turu tanggal, 18/08/2007. Umur 12 Tahun jenis kelamin perempuan beralamat kampung turu jalan bastian fonataba distrik Yapen Selatan.
Pada hari sabtu, 04 Januari 2020 pukul 17:00 Wit di bertempat di jalan pangeran diponegoro Distrik Yapen Selatan. Tepat di rumah sdr, berinisial DW korban NA telah di perkosa.
"Hari sabtu, 04 Januari 2020 pukul 17:00 Wit bertempat di jln. Pangeran diponegoro Distrik Yapen Selatan tepat dirumah sdr. Berinisial DW korban di setubuhi/ diperkosa" Tuturnya Kariawan Barus Kapolres Yapen.
Korban awalnya dari rumah keluarga di jln padat karya selanjutnya korban mau pulang ke rumah orang tuanya di kampung turu. Dalam perjalanan korban bertemu dengan kedua pelaku yaitu :
1. Pelaku berinisial DA Lahir di serui tanggal, 23 September 1998. Pekerjaan Mahasiswa. Alamat Jln. Moh Yamin Tarau Distrik Yapen Selatan Kabupaten Kepulauan Yapen.
2. Pelaku berinisial OA Lahir di Serui tanggal, 30 Maret 1997 umur 22 Tahun. Alamat Jln. Moh Yamin Tarau Distrik Yapen Selatan Kabupaten Kepulauan Yapen.
Kedua pelaku bertemu dengan korban, kedua pelaku mengajak korban dengan kata-kata manis "MARI MAIN-MAIN KERUMAH" kedua pelaku mengajak korban dan korban telah mengikuti kedua pelaku tersebut. Setibanya di rumah Sdr. DW ternyata rumah tersebut dalam keadaan sunyi. Kedua pelaku tersebut menarik korban dengan paksa menuju kamar dan setiba di kamar kedua pelaku menutup mulut korban karena korban melakukan perlawanan atau berteriak. Setelah kedua pelaku menyetubuhi korban secara bergiliran sebanyak 3 (tiga) kali.
Undang-undang nomor.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lambat 15 tahun denda paling banyak Rp. 5.000.000.000.
Kedua pelaku tersebut sedang di tahan oleh Polres Yapen dan berkas kasus persetubuan tersebut siap di antara ke Pihak kejaksaan negeri Yapen.
Skrinews Mocht@r. #082399003796#
Postingan Populer
-
Salah satu penerima manfaat RLH 2023 hingga 2024 haknya belum diberikan oleh pemerintah desa waitaru SBD - SuaraIndonesia1.Com, Kementerian ...
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Telah terjadi musibah kebakaran yang menimpa warga desa Mali iha kecamatan Kodi Sumba Barat Daya Provinsi Nusa Tengg...
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com--Tak Terima Namanya Dicatut Dan Dipalsukan Tanda Tangannya 2 (dua) Warga Desa Bandar Setia Dusun Karang R...
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com- Terkait Pemberitaan Pemalsuan Tanda Tangan 2 (dua) Warga Bandar Setia Dusun Karang Rejo Yang Berinisial S...
-
Nasional-Skrinews.Com.Bitung. Seiring terjadi Kejadian perkelahian antar kampung tinombala atas dan bawah, kecamatan maesa, kelurahan p...
-
GOWA - JAKARTA | SKRINEWS. COM/ Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dan kebersamaan, "Alumni dari SMA Salis angkatan 85 Sung...
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Program pemasangan meteran listrik gratis untuk masyarakat kurang mampu di Desa WeeKabala, Kecamatan Loura Sumba Bar...






