Skrinews - Bayar Upah Dibawah UMK, Direktur PD KAK di Laporkan ke Disperinaker Kampar
suaraindonesia1
-
Sabtu, Maret 07, 2020
KAMPAR,- skrinews.com - Bayar upah di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kampar. Direktur Perusahaan Daerah Kampar Aneka Karya (PD KAK) dilaporkan karyawannya ke Dinas Perdagangan dan ketenagakerjaan Kampar.
UMK Kampar tahun 2020 sebesar Rp 2.950.008 sudah diberlakukan pada awal januari 2020, namun upah kami hanya dibayar Rp 1,7 juta, kata salah seorang karyawan taman rekreasi Stanum yang minta namanya dirahasiakan, Sabtu (7/3/2020).
Kami, karyawan Stanum hanya diberi upah sebesar Rp 1,7 juta perbulannya. bagaimana bisa cukup memenuhi kebutuhan sehari-hari, makanya kami mengadu ke Disperinaker Kampar, ucapnya.
Disamping itu, upah kami juga dibayar sering tidak tepat waktu. Berbeda dengan sebelumnya, saat dikelola langsung oleh Pemkab Kampar 7 bulan lalu, upah Rp 2.250.000 dibayar tepat waktu, kok sudah ada pimpinan malah lebih sulit, ucapnya curiga.
"Yang kami tau, biasanya upah itu selalu meningkat dari tahun ke tahun, bukan semakin menurun. Kenapa setelah ada pimpinan jadi seperti ini," keluhnya.
Hal, senada juga disampaikan karyawan lainnya yang juga minta namanya dirahasiakan. Pendapatan Stanum semakin hari semakim besar, namun gaji kami semakin turun, ungkapnya.
Kepala Divisi Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia Law Emforcent Monitoring (LSM Inlaning), Syailan Yusuf angkat bicara.
Pemerintah menetapkan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi. "Perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum ditetapkan," ucapnya.
Ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta menanti bagi perusahaan membandel.
Ia minta kepada pihak berkompeten untuk mengaudit keuangan Stanum. "Sepertinya ada yang ngak beres disitu," ujarnya.
Disampaikan, perekrutan Direktur PD KAK sesuai dengan PP Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD dan Permendagri Nomor 37 tahun 2018 tentang pengangkatan Direksi dan Dewan Pengawas BUMD dengan.
Perekrutan dilakukan agar PD KAK bisa maju dan berkembang dan bisa menghasilkan deviden untuk Pemda Kampar, sehingga bisa menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD), tuturnya.
Sementara, direktur PD KAK, Efrizal Syarif menyatakan hal itu terpaksa dilakukan karena berbagai alasan dan karyawan setuju akan hal itu, kok sekarang mereka mengadu.
Sebenarnya saya menginginkan agar PD KAK diaudit, agar keberadaan perusahaan sesungguhnya dapat diketahui semua pihak, ujarnya.
"Saya akan berusaha mengembalikan upah karyawan ke posisi semula pada bulan depan, kalau mereka mau," ucap Efrizal. (Tim)
--
Kirim dari Fast Notepad
Postingan Populer
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com--Tak Terima Namanya Dicatut Dan Dipalsukan Tanda Tangannya 2 (dua) Warga Desa Bandar Setia Dusun Karang R...
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Telah terjadi musibah kebakaran yang menimpa warga desa Mali iha kecamatan Kodi Sumba Barat Daya Provinsi Nusa Tengg...
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com- Terkait Pemberitaan Pemalsuan Tanda Tangan 2 (dua) Warga Bandar Setia Dusun Karang Rejo Yang Berinisial S...
-
Salah satu penerima manfaat RLH 2023 hingga 2024 haknya belum diberikan oleh pemerintah desa waitaru SBD - SuaraIndonesia1.Com, Kementerian ...
-
Nasional-Skrinews.Com.Bitung. Seiring terjadi Kejadian perkelahian antar kampung tinombala atas dan bawah, kecamatan maesa, kelurahan p...
-
GOWA - JAKARTA | SKRINEWS. COM/ Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dan kebersamaan, "Alumni dari SMA Salis angkatan 85 Sung...
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Program pemasangan meteran listrik gratis untuk masyarakat kurang mampu di Desa WeeKabala, Kecamatan Loura Sumba Bar...


