Skrinews - DIDUGA SALAHI ATURAN TERKAIT BIMTEK BAI SURATI KEJAKSAAN NEGERI ACEH TAMIANG.
suaraindonesia1
-
3/20/2020 03:11:00 PM
SKRI NEWS_Aceh Tamiang
Dewan Pimpinan Cabang Badan Advokasi Indonesia (DPC BAI) Kabupaten Aceh Tamiang, di sekretariatnya jalan Kampung Mananggini Kecamatan Karang Baru lakukan Konferensi Pers pada Kamis (19/03/2020).
Sawaludin,SH Ketua BAI Aceh Tamiang menyampaikan,"kami telah mengirim surat kepada Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang nomor : 12/DPC-BAI/III/2020 dengan beberapa dugaan terkait kegiatan Bimbingan Teknis (BIMTEK) yang dilaksanakan pada tanggal 27 November 2019 lalu, diantaranya pelaksana kegiatan LPPMI, Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berenca (PMK PP KB), diduga telah salah mengangkat tema TP4D yang jauh sebelumnya sudah dibubarkan oleh Kejaksaan Agung,"jelasnya.
"Diduga lembaga penyelenggara Lembaga Pelatihan dan Pengembangan Mandiri Indonesia (LPPMI) bersekretariat di perumahan Villa Mutiara Johor Satu Nomor 23 Medan Provinsi Sumatera Utara dan alamat lainnya di Perumahan Villa Mutiara Johor Satu Nomor 12 yang keberadaannya bukan merupakan sekretariatnya dan diduga lembaga tersebut tidak legal.
"Diduga pihak penyelenggara menyamaratakan harga kamar untuk setiap peserta, padahal harga kamar Hotel Danau Toba, Hotel Madani Medan Sumatera Utara, keduanya mempunyai harga kamar yang berbeda, sehingga diduga masih terdapat kelebihan uang dari setoran sebanyak Rp. 6 juta yang disetorkan oleh para peserta.
"Diduga ada kelebihan uang pada kegiatan yang direncanakan selama 4 hari, namun pada akhirnya dilaksanakan dalam waktu 2 hari dan diduga 12 orang camat, Kepala Dinas PMK PP KB, Bupati Aceh Tamiang, Perwakilan Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang dan beberapa tamu yang lain mendapat fasilitas VIP.
Sawal menambahkan,"untuk seluruh poin-poin yang telah disampaikan BAI, agar kiranya dapat direalisasikan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang dan jika hal tersebut tidak terpenuhi, maka akan diteruskan dalam bentuk laporan dugaan penyalahgunaan jabatan, korupsi, kolusi dan nepotisme,"tegasnya.
Di tempat berbeda, saat ditemui di kantornya Irwinsyah,SH kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, terkait surat yang dikirimkan oleh BAI, pada para wartawan disampaikannya,"kami sama sekali tidak ada terlibat dan melibatkan diri dalam Bimtek yang diselenggarakan oleh penyelenggara,"tegasnya.
"Kami hanya diminta sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut, dengan mengisi materi terkait Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan (TP4D) dan saat itu Tim tersebut belum ada pencabutan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia,"ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang.(ed)
Postingan Populer
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Telah terjadi musibah kebakaran yang menimpa warga desa Mali iha kecamatan Kodi Sumba Barat Daya Provinsi Nusa Tengg...
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com--Tak Terima Namanya Dicatut Dan Dipalsukan Tanda Tangannya 2 (dua) Warga Desa Bandar Setia Dusun Karang R...
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com- Terkait Pemberitaan Pemalsuan Tanda Tangan 2 (dua) Warga Bandar Setia Dusun Karang Rejo Yang Berinisial S...
-
Salah satu penerima manfaat RLH 2023 hingga 2024 haknya belum diberikan oleh pemerintah desa waitaru SBD - SuaraIndonesia1.Com, Kementerian ...
-
Nasional-Skrinews.Com.Bitung. Seiring terjadi Kejadian perkelahian antar kampung tinombala atas dan bawah, kecamatan maesa, kelurahan p...
-
GOWA - JAKARTA | SKRINEWS. COM/ Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dan kebersamaan, "Alumni dari SMA Salis angkatan 85 Sung...
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Program pemasangan meteran listrik gratis untuk masyarakat kurang mampu di Desa WeeKabala, Kecamatan Loura Sumba Bar...