BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews - Dua Pelaku Curanmor, Belum Menikamati Hasil Curiannya Lebih Dahulu di Tangkap Polisi


Samarinda,Skrinews.com,Kaltim   -   Dua pelaku Curanmor diringkus jajaran Reskrim Polsek Sungai Kunjang Samarinda. Mereka bernama Muhajir Usman (38) warga jaln Patimura Bliok V No. 53 Rt.26 Kelurahan Samarinda Sebrang serta M Samsul Arifin (25) warga jalan Ir H Juanda Rt. 16 Kelurahan Air Putih Kecamatan Samarinda Ulu.
Mereka beraksi pada tanggal (28/2/2020) lalu sekitar pukul 02.30 Wita dinihari di jalan M Said Rt.10 Kelurahan Loa Bahu Kecamatan Sungai Kunjang. Saat itu, motor merk Kawasaki Ninja Ex 250 S warna hijau dengan Nopol KT 4045 BD terparkir di teras rumah korban yakni Nor Rahimah Saputri yang tidak terkuci stangnya.
Tersangka melihat ada kesempatan M Sasul dan Muajir mendatangi lokasi dengan mengendarai sepeda motor saling berboncengan. Samsul bertugas mengesekusi dengan cara mendorong motor yang terpakir tersebut hingga sampai di rumahnya. Selanjutnya hasil curiannya tersebut rencananya dijual dan Muajir di Gadang akan mendapat bagian sebesar Rp 3 juta dari hasil pencuriannya itu.
Tapi pada kenyataanya, belum sempat dijual kedua pelaku tekah lebih dulu diamankan Reskrim Polsek Sungai Kunjang setelah mendapatkan laporan dari korban. Kedua pelaku diamankan pada tanggal (3/3/2020) dinihari, tadi pagi sekitar pukul 02.30 Wita di kediaman masing-masing.
Hali ini di ungkapkan oleh Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang, Iptu Purwanto saat di komfirmasi Oleh Awak media  selasa (3/3/2020) hariini. Setelah kami dapat laporan , langsung kami lakukan penyelidikan terhadap pelaku dan setelah mendapatkan identitas  keduanya, mereka kami amankan subu tadi, bersama barang bukti motor,” kata Iptu Purwanto.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP Tentan Curanmor dengan ancaman , maksimal 5 tahun kurungan penjara.
« PREV
NEXT »