BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews - Mencuri HP dan bawa kabur Burung Kacer Deka Di Amankan Di Mapolsek PAS.



Pagaralam Skrinews

Polsek Pagaralam Selatan (PAS) Polres Pagaralam berhasil menciduk satu Berteh ( Bandit) pencuri rumahan bernama Deka (36) yang sehari hari bekerja sebagai buruh , tersangka ini di tangkap atas laporan korban bernama jarwani bin mijan (35) yang melaporkan telah kehilangan satu buah HP yang pada saat itu sedang  carger di atas meja.


Kapolsek Pagaralam Selatan Polres Pagaralam IPDA Erwin,SE membenarkan kejadian dan penangkapan tersebut Kronologis kejadian pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2020 sekira pukul 11.45 WIB pelaku datang ke rumah korban dan diterima anak korban yang bernama Jatmiko Hariadi, kemudian pelaku masuk kedalam rumah korban. Pelaku bilang sm anak korban mau ambil burung kacer dengan sangkar BnR disuruh oleh korban, ketika Jatmiko Hariadi mengambil sangkar burung ke belakang, pelaku langsung mengambil HP Oppo A5s warna hitam yang sedang di charge diatas meja. Pelaku kemudian pergi membawa burung kacer dan Hp tersebut, kemudian anak korban menghubungi orang tuanya yang sedang bekerja ditoko Afi lalu bilang bahwa burung kacer dan HP dibawa pelaku kabur. Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pagar Alam Selatan," ujar Erwin Minggu 15/03.


Dan dari identitas pelaku yang telah di kantongi petugas pun mencari keberadaan pelaku Setelah dilakukan penyelidikan, pada pukul 15.00 WIB didapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Tebat Baru lagi mengadu ayam. Tidak ingin pelaku kabur kembali membawa barang bukti tersebut maka Polsek Pagar Alam Selatan yang di pimpin langsung saya sendiri IPDA Erwin Sudiar SE selaku Kapolsek dan Kanit Pidum Polres Pagar Alam IPDA Eka Harliansyah SE beserta anggota segera menuju lokasi tersebut untuk melakukan penangkapan. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di mako Polsek Pagar Alam Selatan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut serta barang berhasil di sita


- 1 (satu) unit HP OPPO A 5S Warna hitam dengan no imei :

1. 866251047933157

2. 866251047933140

- 1 (satu) unit Sepeda motor mio sporty warna merah BG 2582 WN dengan Noka : MH3280305BK476519 Nosin : 5LW04VI-13-2

 dan selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan di mapolsek Pagaralam selatan untuk di proses lebih lanjut dan atas perbuatan tersangka Polisi menjerat dengan pasal 362 KUHP dengan Ancaman 5 tahun penjara," tegas Erwin.


Aceng
« PREV
NEXT »