BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews - Miliki 3 Paket Sabu Residivis Narkoba Kembali di tangkap Polisi.



Skrinews - Pafar Alam,
Dalam rangka menciptakan Kota Pagar Alam yang bebas dari Narkoba Tim” Jangan Gurah”

Satuan Reserse Narkoba Polres Pagar Alam pada tanggal 04 Maret 2020 kembali menangkap pemain lama pencinta dan pengagum barang haram yang diduga jenis sabu-sabu penangkapan ini di pimpin langsung Kasat Narkoba IPTU Regan Kesumah,SIK

tentang Tindak Pidana Narkotika, Tim Jangan Gurah menangkap pelaku bernama Umidi yang di tangkap dirumahnya yang beralamat di Desa Karang Dalo Kecamatan Dempo Tengah Kota Pagar Alam.


Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara melalui Kasat Narkoba senin 09/03 membenarkan adanya penangkapan tersebut ,di mana pelaku yang

merupakan residivis dengan Kasus yang sama dan kembali berulah dengan perbuatan yang sama ,"ujar Regan.


Kasat juga menambahkan penangkapan ini umidi ini  pada hari rabu 04/03 Di rumah nya  yang beralamat di Karang Dalo Rt. 001 Rw.001 Kel. Karang Dalo  Kec. Dempo Tengah Kota Pagaralam. pada saat hendak diamankan tersangka melemparkan satu buah bungkusan plastik warna hitam ke dalam saluran air (got) yang ketika dibuka berisi 3 (Tiga) paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,83 gram, 1 (satu) buah Bong (alat hisap shabu); 6 (enam) buah pipet plastik ; 1 (satu) buah pirek kaca; 2 (dua) buah korek api ; lalu tersangka dan barang bukti yang di temukan di amankan  ke mapolres pagaralam untuk pemeriksaan lebih lanjut dengan perbuatan tersangka ini polisi menjerat dengan pasal 112 undang undang Narkotika No.35 tahun 2009 " jelas Regan.



Aceng
« PREV
NEXT »