BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews - Muatan Mobil Pick up yang Melewati kaca belakang di tilang di pos Lantas Moutong, Kabupaten PARIGI MOUTONG, SULTENG





Skrinews - Sulteng,
Tanggal 18 pukul 23.00 wita, di pos PJR perbatasan Molosipat Moutong. Ketika saya melewati pos PJR mobil yang kami kendarai di senter oleh oknum polisi atas nama (bripka Eko Setiawan) yang sedang berjaga di pos tersebut, setelah kami melewati pos tersebut kami singgah di pos dishub kabupaten PARIMO, setelah saya ingin melanjutkan perjalanan dengan mengendarai motor dinas polantas, menghadang mobil saya dan meminta saya untuk berhenti tepi jalan untuk menunjukan surat kelengkapan mobil yang kami  kemudi, setelah saya memberikan STNK dan SIM saya , tiba tiba oknum tersebut lansung membawa STNK dan SIM yang saya berikan kepadanya tadi ke pos PJR, dan meneriaki saya untuk berputar balik ke pos PJR, setiba kami pos PJrR tersebut.
Salah satu oknum polisi tersebut mengatakan “ kalian fikir kami monyet” dan setelah mendengar pernyataan beliau, saya menanyakan maksudnya bapak apa  ?, ia pun menjawab disini ada pos polisi, terus saya menjawab salah saya apa, kalau saya ndak singgah di pos , saya kan sudah di pos dinas perhubungan, dan apa harus saya singgah pos polisi,?
Setelah itu ada salah satu oknum polisi yang bernama Taufik mengatakan kepada rekannya “sudah tilang saja “, dan sayapun menjawab kenapa harus di tilang salah saya apa.??
Tolong jelaskan pak.!
Dan mereka menjelaskan bahwa kesalahan kalian adalah muatan kalian telah  menutupi dari pada kaca  belakang yang berada di tengah untuk senteran spion tengah.
Setelah itu sya menanyakan kesalahan saya  melanggar  uu apa dan pasal berapa. ?
Mereka kebingungan untuk menjelaskan keselahan kami tersebut .
Dan kami memutuskan untuk pergi memeriksa dr pada apa yang yang kami langgar bersama sama dengan oknum polis tersebeut.

Yang aneh dan lucunya setelah kami bertanya kepada mereka tentang pasal  berapa yang kami langgar mereka hanya menjawab nanti aja setelah di tilang baru kami jelaskan kesalahan kalian kena di pasal berapa.
Sebelum kami di berikan surat tilang kami bertanya sudah berapa banyak mobil jenis pick up yang muatannya seperti kami kok selama ini tidak pernah di tilang,  dan menjawab sudah banyak , dan anda tidak tau sudah berapa banyak yang kami krm, yang seharusnya merekalah yang menunjukan dr bukti apa yang kami pertanyakan tersebut.
Dan beberapa saat kemudian ada sekitar 7 mobil pick up yang muatannya sama dengan kami kena tilang karena kami yang meminta keadilan tersebut.

Setelah  kami  mendapatkan surat tilang sya bertanya kepada oknum tersebut kapan kami bisa mengambil dari pada STNK dan dimana kami bisa mengambilnya,, dan salah satu dr okunum tersebut yang tidak menggunakan pakaian dinas kepolisian menjawab  silahkan ambil di polda karena kami dr polda SULTENG.
Dan di akhir cerita salah satu oknum tersebut mengatakan, kami akan tilang lagi bapak besok besok jika lewat disini lagi , karena bpk telah berani membantah kami dan bernada keras kau liat saja besok kalau kau lewat pasti saya tilang.

Setelah kami di berikan surat tilang dan kami melanggar pasal  307 169(1).


Redaksi
Rizal SH
« PREV
NEXT »