BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews - SPONTANITAS MASYARAKAT ADAT SAIRERI PEDULI KEADILAN TELAH MENDATANGI KANTOR KEJAKSAAN NEGERI SERUI PROVINSI PAPUA.



YAPEN-SKRINEWS. COM. Samir Koromat Ketua Spontanitas Masyarakat Adat Saireri. Kebebasan berserikat dan berkumpul dan mengeluarkan pendapat secara lisan maupun tulisan di depan umum adalah Hak warga negara indonesia di atur dalam undang-undang. Senin, (09/03/2020).

Dugaan kasus penerimaan Gratifikasi yang di umumkan oleh Alexander Sinuraya Aspidsus Kejati Papua di berbagai media kelihatan banyak kepentingan politik tertentu.

"Dugaan kasus penerima gratifikasi di umumkan oleh Alexander Sinuraya Aspidus kejati papua di berbagai media ada kepentingan politik tertentu". Tuturnya Samir Koromat.

Apa yang di sampaikan oleh Alex Aspidsus kejati papua tentang dugaan kasus penerimaan gratifikasi oleh Yermias Bisai, SH selaku bupati kabupaten Waropen sangat bertolak belakan dengan  pernyataan Nikolas Kondomo selaku Kajati Papua, mengenai penangan kasus korupsi pada 2 (dua) Kabupaten di Papua  agar di tunda hingga selesai pelaksanaan pilkada serentak.

Samir menyampaikan bahwa di tahun 2017-2018 Yermias Bisai, SH telah di panggil dan di periksa oleh Kejati Papua di Jayapura. Hasil pemeriksaan oleh Kejati Papua menjelaskan bahwa Yermias Bisai tidak bersalah dalam kasus penerimaan Gratifikasi.

Spontanitas Masyarakat Adat Saireri Peduli Keadilan berharap agar surat yang telah di berikan kepada Kejaksaan Negeri Serui dapat melanjutkan ke pihak Kejati Papua di Jayapura dan mengeluarkan hasil yang baik.

Dalam waktu dekat Spontanitas Masyarakat Adat Saireri Peduli Keadilan berharap ada jawaban yang di berikan oleh Kejaksaan Negeri Serui terkait surat yang di antar hari Senin, 09 Maret 2020, tetapi kalau tidak ada jawaban  Spontanitas Masyarakat Adat Saireri Peduli Keadilan akan mendatangi Kejaksaan Negeri Serui yang kedua kalinya dalam jumlah yang lebih banyak lagi.

Samir Sebagai Ketua Spontanitas Masyarakat Adat Saireri menyampaikan bahwa Spontanitas Masyarakat Adat Saireri akan mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Papua di Jayapura.

Pernyatan dugaan kasus penerimaan gratifikasi yang di umumkan oleh Alexs Aspidsus Kejati Papua kepada Yermias Bisa, SH juga dapat membuat ketersinggungan terhadap keluarga besar Yapen Barat (Ansus).

Samir menyampaikan bahwa Keluarga Besar Yapen Barat Ansus juga akan mendatangi Kantor Kejaksaan Serui dan juga Kejaksaan Tinggi Papua di jayapura.

Sebagai putra terbaik Yabaru Yermias Bisai, SH yang pernah di nobatkan dan di kukukan sebagai Mambiri Masa Sakiki oleh sebab itu masyarakat yabaru berharap dalam pernyatan dugaan kasus penerimaan gratifikasi yang di umumkan oleh Alexs Aspidsus Kejati Papua kepada Yermias Bisa, SH jangan ada Politisasi atau jangan ada kepentingan politik.

Spontanitas Masyarakat Adat Saireri Peduli Keadilan dan Masyarakat Yabaru berharap kepada Kejati Papua agar mencabut status tersangka dugaan kasus penerimaan gratifikasi kepada Yermias Bisai, SH hingga tahapan pilkada Kabupaten Waropen selesai.


Skrinews. Mr.
« PREV
NEXT »