Skrinews - SPONTANITAS MASYARAKAT ADAT SAIRERI PEDULI KEADILAN TELAH MENDATANGI KANTOR KEJAKSAAN NEGERI SERUI PROVINSI PAPUA.
suaraindonesia1
-
Selasa, Maret 10, 2020
YAPEN-SKRINEWS. COM. Samir Koromat Ketua Spontanitas Masyarakat Adat Saireri. Kebebasan berserikat dan berkumpul dan mengeluarkan pendapat secara lisan maupun tulisan di depan umum adalah Hak warga negara indonesia di atur dalam undang-undang. Senin, (09/03/2020).
Dugaan kasus penerimaan Gratifikasi yang di umumkan oleh Alexander Sinuraya Aspidsus Kejati Papua di berbagai media kelihatan banyak kepentingan politik tertentu.
"Dugaan kasus penerima gratifikasi di umumkan oleh Alexander Sinuraya Aspidus kejati papua di berbagai media ada kepentingan politik tertentu". Tuturnya Samir Koromat.
Apa yang di sampaikan oleh Alex Aspidsus kejati papua tentang dugaan kasus penerimaan gratifikasi oleh Yermias Bisai, SH selaku bupati kabupaten Waropen sangat bertolak belakan dengan pernyataan Nikolas Kondomo selaku Kajati Papua, mengenai penangan kasus korupsi pada 2 (dua) Kabupaten di Papua agar di tunda hingga selesai pelaksanaan pilkada serentak.
Samir menyampaikan bahwa di tahun 2017-2018 Yermias Bisai, SH telah di panggil dan di periksa oleh Kejati Papua di Jayapura. Hasil pemeriksaan oleh Kejati Papua menjelaskan bahwa Yermias Bisai tidak bersalah dalam kasus penerimaan Gratifikasi.
Spontanitas Masyarakat Adat Saireri Peduli Keadilan berharap agar surat yang telah di berikan kepada Kejaksaan Negeri Serui dapat melanjutkan ke pihak Kejati Papua di Jayapura dan mengeluarkan hasil yang baik.
Dalam waktu dekat Spontanitas Masyarakat Adat Saireri Peduli Keadilan berharap ada jawaban yang di berikan oleh Kejaksaan Negeri Serui terkait surat yang di antar hari Senin, 09 Maret 2020, tetapi kalau tidak ada jawaban Spontanitas Masyarakat Adat Saireri Peduli Keadilan akan mendatangi Kejaksaan Negeri Serui yang kedua kalinya dalam jumlah yang lebih banyak lagi.
Samir Sebagai Ketua Spontanitas Masyarakat Adat Saireri menyampaikan bahwa Spontanitas Masyarakat Adat Saireri akan mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Papua di Jayapura.
Pernyatan dugaan kasus penerimaan gratifikasi yang di umumkan oleh Alexs Aspidsus Kejati Papua kepada Yermias Bisa, SH juga dapat membuat ketersinggungan terhadap keluarga besar Yapen Barat (Ansus).
Samir menyampaikan bahwa Keluarga Besar Yapen Barat Ansus juga akan mendatangi Kantor Kejaksaan Serui dan juga Kejaksaan Tinggi Papua di jayapura.
Sebagai putra terbaik Yabaru Yermias Bisai, SH yang pernah di nobatkan dan di kukukan sebagai Mambiri Masa Sakiki oleh sebab itu masyarakat yabaru berharap dalam pernyatan dugaan kasus penerimaan gratifikasi yang di umumkan oleh Alexs Aspidsus Kejati Papua kepada Yermias Bisa, SH jangan ada Politisasi atau jangan ada kepentingan politik.
Spontanitas Masyarakat Adat Saireri Peduli Keadilan dan Masyarakat Yabaru berharap kepada Kejati Papua agar mencabut status tersangka dugaan kasus penerimaan gratifikasi kepada Yermias Bisai, SH hingga tahapan pilkada Kabupaten Waropen selesai.
Skrinews. Mr.
Postingan Populer
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com--Tak Terima Namanya Dicatut Dan Dipalsukan Tanda Tangannya 2 (dua) Warga Desa Bandar Setia Dusun Karang R...
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Telah terjadi musibah kebakaran yang menimpa warga desa Mali iha kecamatan Kodi Sumba Barat Daya Provinsi Nusa Tengg...
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com- Terkait Pemberitaan Pemalsuan Tanda Tangan 2 (dua) Warga Bandar Setia Dusun Karang Rejo Yang Berinisial S...
-
Salah satu penerima manfaat RLH 2023 hingga 2024 haknya belum diberikan oleh pemerintah desa waitaru SBD - SuaraIndonesia1.Com, Kementerian ...
-
Nasional-Skrinews.Com.Bitung. Seiring terjadi Kejadian perkelahian antar kampung tinombala atas dan bawah, kecamatan maesa, kelurahan p...
-
GOWA - JAKARTA | SKRINEWS. COM/ Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dan kebersamaan, "Alumni dari SMA Salis angkatan 85 Sung...
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Program pemasangan meteran listrik gratis untuk masyarakat kurang mampu di Desa WeeKabala, Kecamatan Loura Sumba Bar...


