BITUNG - Skrinews,
Kegiatan pemantauan dan himbauan kepada masyarakat binaan Babinsa Koramil 1310-01/Bitung Sertu Fikran Lamakaraka bersama Lurah Wangurer Utara Ibu Syane Daly, SP, kepada salah satu warga di Lingkungan 04 RT 18 yang baru kembali dari luar daerah (Ambon), dimana warga tersebut kembali menggunakan perahu (Pajeko), (23/4/2020).
Lurah Wangurer Utara Ibu Syane Daly, SP sudah melakukan koordinasi dengan pihak Puskesmas Paceda agar dapat melakukan pemeriksaan kepada warga tersebut.
"Demi pencegahan penularan COVID 19, kami menghimbau agar mereka melaksanakan karantina mandiri, karena mereka belum melaksanakan pemeriksaan kesehatan pasca kembali melaut selama dua bulan," ujar Sertu Fikran.
Untuk mengantisipasi kejadian tersebut Pemerintah Kota Bitung mewajibkan bagi para pemudik maupun pendatang yang tiba di Kota Bitung untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari penuh.
Tak kalah penting, mereka juga harus melapor pada ketua RT/RW atau Lurah tempat mereka tinggal. Instruksi isolasi mandiri dan pendataan ini untuk menjaga kesehatan dan keamanan warga dan sebagai upaya memutus rantai penularan virus corona.
"Setiap pendatang dinyatakan ODP dan wajib melaporkan kedatangannya ke Ketua RT/RW lalu melakukan karantina/isolasi mandiri selama 14 hari sejak kedatangan. Selama karantina pendatang dilarang melakukan aktivitas ke luar rumah dan menerima tamu," tuturnya.
Lanjut Babinsa Sertu Fikran, mereka juga harus memberi tahu warga sekitar supaya tidak melakukan kontak langsung dengan pendatang maupun pemudik selama 14 hari masa karantina. Meski telah menjelaskan alur pematauan ini, Kami tetap mengimbau supaya perantau dan warga tidak bepergian ke luar kota, termasuk mudik.
"Kami juga mengimbau kepada warga agar menunda kepulangannya terlebih dahulu untuk mencegah penyebaran COVID-19," imbuhnya.






