Skrinews - OMNIBUS LAW BERDAMPAK PHK MASAL PADA MUSIM COVID - 19: MAU DIBAWA KEMANA PARA PEKERJA INI

Skrinews.com_
Seperti yang kita ketahui sedang terjadi di seluruh dunia virus COVID – 19 yang memberikan berbagai macam dampak dari sosial, ekonomi maupun politik utamanya dampak pada ekonomi. Dampak tersebut sama halnya dengan yang terjadi di Indonesia saat ini. Pemerintah harus memutar otak dari kebijakan – kebijakan yang sebelumnya sudah diterbitkan mau tidak mau harus diubah sesuai dengan keadaan saat ini. COVID – 19 memang sudah membuat banyak perubahan kebijakan ekonomi di Indonesia. Contohnya pada waktu itu pemerintah menerbitkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja. RUU tersebut berisi tentang masalah ketenagakerjaan tertuang di Bab IV RUU Ciptaker. Isinya terkait perubahan beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sejumlah kelompok buruh pun menentang perubahan yang tertuang dalam RUU tersebut. UU tersebut juga mengurangi jam kerja buruh menjadi paling lama 8 jam sehari dan 40 jam 1 minggu. Kalau mengacu pada aturan saat ini, waktu kerja buruh diatur dalam dua bentuk.
Pertama, 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk enam hari kerja dalam 1 minggu. Kedua, 8 jam sehari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam satu minggu. pengurangan jam kerja ini akan berpengaruh pada pendapatan dan kesejahteraan buruh ke depannya. Misalnya, perusahaan akan menghitung upah berdasarkan jam kerja yang lebih sedikit. Dengan demikian, pendapatan yang didapat juga lebih rendah dari sebelumnya. Namun RUU Omnibus Law Ciptas Kerja klaster ketenagakerjaan tersebut masih ditunda karena beberapa fraksi DPR menolak hal tersebut selain itu, Ketua Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi) Ellena Ekarehandy memprediksi gelombang PHK masal akan terjadi jika pemerintah dan DPR mengesahkan RUU Ciptaker.
Dengan itu, pemerintah dapat mempertimbangkan kembali RUU Omnibus Law Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan ini. Apakah mungkin nantinya hanya dirubah sedikit atau bahkan dibatalkan. Kita tunggu saja keputusan pemerintah seiring berkembangnya keadaan.
Namun apakah pasti tidak akan terjadi PHK di Indonesia saat ini? Tentu pasti ada perusahaan yang mem PHK sejumlah karyawannya. Alasan perusahaan tersebut bisa jadi dikarenakan perusahaan dalam waktu dekat akan pailid, untuk efisiensi, karena rugi ataupun karena keadaan pandemic saat ini yang memaksa perusahaan untuk mem PHK sejumlah karyawannya.
Diketahui pada hari Rabu, 29 April 2020. Perusahaan sepatu di Tangerang Shyang Yao Fung mem PHK 2500 karyawannya. Video (https://youtu.be/vLK612YmnkQ) serta surat edaran yang berisi tentang pemberitahuan PHK dan juga mengenai alasan mengapa perusahaan tersebut harus mem PHK karyawannya, sudah beredar di masyarakat luas. Berikut merupakan surat edarannya.
Sumber: https://aliechannel.wordpress.com/2020/04/29/pemberitahuan-phk-dari-pt-shyang-yao-fung-ke-karyawan/
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Ika Indah Yarto mengatakan para pekerja yang sudah di rumahkan atau diliburkan atas wabah Covid -19 sedang pembahasan pemberian upah. Pihak perusahaan dan pekerja merundingkan penerimaan upah selama bekerja di rumah. Dengan adanya hal tersebut pemerintah bisa lebih berwaspada dalam mengambil keputusan yang bisa berdampak pada kesejahteraan masyarakatnya. Belum diterbitkan Omnibus Law Cipta Kerja saja sudah ada beberapa perusahaan yang melakukan PHK apalagi nanti kalua jadi diterbitkan. Bagaimana nasib para buruh beserta keluarganya. 
Jadi apakah RUU Omnibus Law Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan ini haruskah direvisi? Jawabannya tentu iya. Karena banyak masyarakat terutama buruh yang keberatan akan hal itu terjadi. Karena akan merugikan mereka apalagi saat pandemi Covid – 19 ini. Mereka akan tambah kebingungan karena Covid – 19 ini membatasi manusia untuk bersosialisasi apalagi untuk bekerja, bekerja saja sekarang sudah hampir semua menerapkan WFH (Work Form Home). Maka diharapkan pemerintah memberikan kebijakan yang seadil – adilnya bagi masyarakat terutama untuk agar pandemic Covid – 19 ini agar segera berakhir sehingga masyarakat dapat melakukan aktivitas yang lebih efektif dan keadaan kembali seperti semula. Dalam pandemi ini banyak pelajaran yang didapatkan yaitu, biarkan bumi beristirahat dengan segala aktivitas manusia didalamnya, lingkungan menjadi lebih bersih, udara menjadi lebih segar, manusia diperingatkan untuk selalu menjaga kebersihan dan kesehatan, dan juga menjadikan manusia yang tidak egois dengan manusia lainnya.


Tri Milia Rana