BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews - Siswa Kelas Dua SMA di Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara di Setuhuhi Teman Dari Ayahnya Sendiri.



Penajam,Skrinews,Kaltim   -   Siswa kelas dua SMA di Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara di setubuhi teman ayahnya sendiri. Kembali terjadi kasus pencabulan anak di bawah umur. Tak henti-hentinya kejadian ini terulang kembali di Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur.
Kali ini terjadi, kasus persetubuhan anak dibawah umur atau tindakan asusila terjadi di Kecamatan Sepaku dan kini sudah ditangani  oleh Polsek Sepaku. Diketahui, EL (20) telah menyetubuhi anak dari temannya sendiri yang berinisial VE (16) yang masih duduk dibangku kelas dua SMA.
Berdasarkan keteranbgan Kapolres PPU AKBP Dharma Nugraha melalui Kapolsek Sepaku, Iptu Musjaya menerangkan, pelaku berinisial EL tersebut memiliki hubungan dekat dengan atau teman dari orang tua korban, dan korban disetubuhi di rumah pelaku yang tidak lain merupakan tetangganya sendiri pada hari Jumaat 24 April 2020 sekitar pukul 14.00 wita.
“Pelaku itu teman orang tuannya sendiri pelaku dan korban adalah sama orang kampong situ juga, bertetangga saja,” terangnya Kapolsek Sepaku Senin (27/4/2020). Kejadian tersebut kata dia, terjadi dirumah pelapor yakni di Kelurahan Marindan Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara.
Ia menjelaskan, kronologi kejadian saat ayah korban pulang dari kerja di PT Agroindmas sekitar pukul 16.00 Wita dan dipertengahan jalan ayah korban diberhentikan oelh anaknya yang ketiga. Dan memberitahukan bahwa saudaranya yang berinisial VE telah disetubuhi oleh EL.
Mendengar itu ayah korban pun langsung bergegas pulang dan setibanya dirumah ayan korban langsung menayakan siapa pelakunya dan menurut keterangan korban pelakunya adalah EL,” terangnya.
Lanjut Kapolsek Iptu Musjaya, berdasarkan keterangan korban, kejadian tersebut berawal dari korban sedang tidur di dalam kamarnya.Dan pelaku masuk kedalam kamarnya sembari memeluk korban dan bertanya” adakah cas Hpmu” dan dijawab oleh korban” itu ada dibelakang.
Usi menayakan Carger handphone korban kemudian langsung ditelentamngkan, selanjutnya pelaku menyetubuhi korban layaknya hubungan intim suami istri. Mendengar keterangan korban, ayah korban pun bersama keluarga mau melaporkan ke Polsek Sepaku akan tetapi ketua RT nya menyarankan untuk ke rumah kepala keamanan PT. ITCI untuk meminta saran pendapoat perihal kejadian tersebut,” terangnya.
Setibahnya di rumah kepala keamanan PT ITCI, ayah korban menceritakan permasalahan tersebut dan ayah korban dipertemukan dengan pelaku beserta keluarganya. Namun dalam pertemuan tersebut tidak menemukan jalan keluar dari permasalahan tersebut dikarenakan pelaku tidak mengakui perbuatannya.
Sekitar pukul 03.00, ayah korban melaporkan kejadian ini ke Pospol ITYCI Kenangan. Dan sekitar pukul 07.00 Wita angota Polsek Sepaku langsung mendatangi tempat kejadian  dan membawa pelaku persetubuhan anak dibawah umur tersebut.” Dan dibawah ke Polsek Sepaku untuk di proses lebih lanjut,” paparnya.
Atas perbuatannya tersebut, kata Kapolsek Sepaku Iptu Musjaya, pelaku dikenahkan pasal terkaet Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Oerlindungan Anak yang  menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Pelaku sudah kita amankan di Mapolsek Sepaku, saat ini masih teru7s kita periksa dan kita lakukan pengembangan,” pungkannya.
Kapolsek menambahkan, dari kasus tersebut, pihak kepolisian juga telah menyita sejumblah barang bukti milik korban untuk keperluan penyidikan. Berupa 1 lembar baju lengan panjang belang-belang warna merah mudah dank rem, 1 lembar celana pendek warna merah dn kuning.
Ada 1 lembar celana dlam warna ungu, 1 lembar BH warna Krem, 1 lembar kain bali warna biru hitam bertuliskan kaltim. Kalau barang bukti milik pelaku yang kita amankan , yakni 1 celana pendek kain warna hitam, 1 celana dalam merk Hanaro warna abu-abu dan 1 baju kaos merk Green Light warna merah hati,” tutup Kapolsek.
« PREV
NEXT »