BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews - Terbongkar Peredaran Narkotika Jenis Sabu-Sabu di Dalam Rutan Kelas IIB Balikpapan di Kendalikan Oknom Sipir


Balikpapan,Skrinews,Kaltim   - Terbongkar peredaran Narkotika jenis sabu-sabu di dalam Rutan Kelas IIB Balikpapan di kendalikan oknom sipir. Teka-teki transaksi peredaran gelap Narkotika jenis sabu-sabu yang kerap kali terjadi di dalam rumah tahanan Negara (Rutan) selama ini terjawab sudah.
Transaksi peredaran gelap narkotika tersebut ternyata dikendalikan oleh oknom sipir yang aktif bertugas di dalam Rutan IIB Balikpapan , Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur. Demikian disampaikan oleh Direktur Reskoba Polda Kaltim Kombes Pol Ahmad Shaury kepada Media ini pada hari Rabu (29/4/2020).
Drinya sampaikan, hal itu terungkap setelah jajarannya subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil mengungkap salah satu petugas sipir yang terlibat dalam transaksi narkoba. Diketahui sipir yang aktif berdinas di Rutan Kelas IIIB Balikpapan itu bernama Muhammad Fajar Kurniawan (34) tahun.
Pengungkapan tersebut merupakan warga RT 44 Perum Papan Lestari Kelurahan Sepinggan Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan Kalimantan Timur . Saat itu dibekuk pada hari Rabu (27/4/2020) sekitar pukul 12.30 Wita.
Dari tangan Abdulloh, polisi berhasil mendapatkan barang bukti 6 poket sabu dengan total berat keseluruhan mencapai 150 Gram. Berdasarkan keterangan Abdullah bahwa sabu tersebut barasal dari seorang bernama Firman (34) yang tengah mendekam di blok A Rutan Kelas IIB Balikpapan.
Dir resakoba Polda Kaltim Kombes Pol Ahmad Shaury menuturkan bahwa berdasarkan keterangan tersangka Abdullah dalam proses keluar masuk sabu di dalam Rutan Kelas IIB Balikpapan dibantu oleh Fajar yang merupakan petugas sipir jaga.
Karena ada ketelibatan oknom petugas Rutan Kalas IIB Balikpapan, maka jajaran Ditrenarkoba Polda Kaltim langsung berkooardinasi dengan kepala Rutan Kelas IIB Balikpapan Sophiana. Selanjutna tim supsnal sibdit III berkoordinasi dengan Kepala Rytan dan berhasil mengamankan oknom sipir di indekosnya di Sungai Ampal Kecamatan Balikpapan Tengah,” tegasnya.
Saat ini ketiga tersangka tersebut sudah diamankan petugas dan sekarang diiam dibalik jeruji besi sel tahanan Mapolda Kaltim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjud. Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 229 Tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun.
« PREV
NEXT »