BITUNG - Skrinews,
Lurah Kakenturan Dua bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa membacakan dan menempelkan Maklumat Kapolri dan Surat Edaran Walikota Bitung, bertempat di Masjid Jami Al Muhajirin dan Mushollah Darul Arqam Kel. Kakenturan Dua Kec. Maesa, Kota Bitung, (27/4/2020).
Penempelan Maklumat Kapolri dan Surat Edaran Walikota Bitung, terkait pembatasan sosialisasi berskala besar dalam Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
"Diharapkan masyarakat dapat melaksanakan isi Maklumat Kapolri dan Surat Edaran Walikota Bitung, dalam Penangganan Penanggulangan Penyebaran Virus Corona, gunakan masker jika keluar rumah dan lakukan pola hidup sehat sehingga dapat terhindar dari wabah ini," ujar Lurah Kakenturan Dua, Aswan Thamin, S.IK, M.Si., melalui pengeras suara.
Hadir dalam kegiatan, Aswan Thamin, S.IK, M.Si (Lurah Kakenturan Dua), Aiptu Johan Limpo (Bhabinkamtibmas Polsek Maesa), Serda Muksin (Babinsa Koramil 1310-01/Bitung) dan Mahmud Balango (Ketua BTM).



