BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews - KORUPSI dan POLITIKUS



SKRINEWS.com_
Mendengar kata “Korupsi” sudah tidak asing lagi di telinga mendengar kata itu. Kata Korupsi sendiri sudah lekat dengan para pejabat atau politikus yang ada di negeri ini. Biaya masuk partai politik dan kampanye yang sangat mahal menjadi salah satu pemicunya. Pengertian Korupsi menurut UU No. 20 Tahun 2001 adalah tindakan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korupsi yang berakibat merugikan negara atau perekonomian negara. Sedangkan menurut beberapa ahli sosilogi, seperti yang dikatakan Syeh Hussein Alatas pengertian korupsi adalah subordinasi kepentingan umu dibawah kepentingan pribadi yang mencakup pelanggaran norma, tugas dan kesejahteraan umum, yang diakukan dengan kerahasiaan, penghianatan, penipuan dan kemasabodohan dengan akibat yang diderita oleh rakyat.
Lembaga yang menangani pemberantasan korupsi di Republik Indonesia atau biasa disebut KPK. Lembaga ini dibentuk dengan memiliki tujuan meningkatkan daya dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Lembaga KPK ini bersifat independen dan bebas dari pengearuh kekuasaan apapun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. KPK menyebut lebih dari 60% pelaku tindak pidana korupsi merupakan seseorang yang memiliki latar belakang sebagai politikus atau pejabat negara. Angka yang sangat fantastis menurut KPK disebabkan oleh kurangnya integritas parpol. Ada empat integritas parpol menurut KPK yang pertama, tidak ada standart etika politik dan politikus. Kedua, sistem perekrutan yang tidak berstandart. Ketiga, sistem kaderisasi berjenjang dan belum berlembaga. Keempat kecilnya pendanaan partai politik dari pemerintah.
KPK mengatakan jumlah kasus korupsi yang berdimensi politik, yaitu 69 orang anggota DPR, 149 orang anggota DPRD, 104 kepala daerah, dan 223 orang pihak lain yang terkait dalam perkara tersebut. Beberapa deretan nama-nama politikus yang tersandung oleh kasus pidana korupsi; Anas Urbaningrum ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus korupsi proyek Hambalang, Anas sendiri merupakan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR. Mantan Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto (Setnov) yang melakukan tindak pidana korupsi proyek KTP Elektronik (e-KTP) yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 miliar dan masih banyak lagi nama-nama politikus yang terkena kasus pidana korupsi.
Menurut Syed Husein Alatas (1997), dalam ilmu sosiologis, korupsi dapat dikatagorisasikan  menjadi 7 tujuh jenis salah satunya, Korupsi defensif (defensive corruption) merupakan Suatu tindak korupsi yang terpaksa dilakukan dalam rangka mempertahankan diri dari pemerasan. Seperti halnya para anggota partai politik yang tersandung kasus pidana korupsi karena pejabat tersebut digunakan sebagai mesin ATM oleh partai politiknya. Pejabat tersebut berkorupsi untuk menghindari diri pemerasan dari pihak partai politiknya. Mahalnya mahar perpolitikan serta besar modal untuk kampanye dapat juga dikategorikan sebagai salah satu faktor pendorong pejabat dalam melakukan praktik korupsi.


Nama : Fazar Dimas Priyatna
Jenis kelamin : Laki-laki
Tempat lahir : Banyuwangi
Tanggal lahir : 07-09-1997
Status : Pelajar/mahasiswa
Perguruan tinggi : Universitas Muhammadiyah Malang
Fakultas : Fakultas Ilmu Sosial dan Politik
Jurusan : Sosiologi
E-mail : fazardimas7@gmail.com
Foto :
Judul Opini : Korupsi dan Politikus
« PREV
NEXT »