BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews - Pahami Hak Anda, Bila Terjadi Penangkapan Oleh Kepolisian

Oleh: Maulana Farras Ilmanhuda (Mahasiswa Hukum Unbraw).

Jakarta - SKRINEWS,
Bagi Masyarakat Indonesia tentunya tidak asing lagi dengan kata “Penangkapan” oleh pihak berwajib (kepolisian), namun tidak semua masyarakat Indonesia mengerti atau mengetahui syarat sahnya penangkapan, kewajiban kepolisian, dan hak masyarakat yang ditangkap oleh polisi (penyidik).

Penangkapan menurut pasal 1 angka 20 Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Pada pasal 17 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) secara tegas menyebutkan perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Hal ini mendapat penafsiran oleh M.Yahya Harap dalam bukunya Pembahasan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan (hal.158) bahwa syarat penangkapan yang dimaksud dalam pasal 17 KUHAP ini adalah

seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana;
dugaan yang kuat itu didasarkan pada bukti permulaan yang cukup.

Dari sini sudah bisa dipahami bahwa tindakan penangkapan itu dilakukan oleh penyidik (dalam hal ini kepolisian) pada proses penyidikan dengan menduga keras orang itu melakukan tindak pidana, didasari dengan bukti permulaan yang cukup. Hal ini dilakukan guna kepentingan penyidikan,penuntutan, dan atau peradilan.

Apa itu bukti permulaan yang cukup ? Menurut Mahkamah Konstitusi bukti permulaan yang cukup harus berdasarkan minimum 2 (dua) alat bukti  sebagaimana diatur dalam pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) yaitu:

Keterangan saksi;
Keterangan ahli;
Surat;
Petunjuk;
Keterangan terdakwa.

Jadi, tanpa adanya bukti permulaan yang cukup (minimal 2 (dua) alat bukti) penangkapan tidak sah atau penyidik (kepolisian) tidak dapat melakukan penangkapan.

Kewajiban Kepolisian (penyidik) saat melakukan penangkapan
Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana Pasal 37 dalam hal melakukan penangkapan setiap penyidik wajib:
Memberitahu/menunjukkan tanda identitasnya sebagai petugas Polri;
Menunjukkan surat perintah penangkapan, kecuali dalam hal tertangkap tangan
Memberitahukan alasan penangkapan dan hak-hak tersangka
Menjelaskan tindak pidana yang dipersangkakan termasuk ancaman hukuman kepada tersangka pada saat penangkapan; dan
Menghormati status hukum anak yang melakukan tindak pidana dan memberitahu orang tua atau anak wali yang ditangkap segera setelah penangkapan.

Bagi Penangkapan terhadap warga negara asing (WNA) harus sesegera diberitahukan ke kedutaan atau konsulat perwakilan negara yang bersangkutan di Indonesia.

Pemberitahuan dalam pasal 37 disini dapat disampaikan secara langsung oleh penyidik atau melalui Divhubinter Polri.

Perlu digarisbawahi jika seseorang tertangkap tangan saat atau setelah melakukan tindak pidana, penangkapan bisa dilakukan tanpa surat perintah. Namun demikian, pihak yang melakukan penangkapan harus segera menyerahkan orang yang ditangkap serta bukti-bukti yang ada kepada pihak yang berwajib.

Lalu, apa saja hak seseorang dalam penangkapan
Meminta surat tugas dari petugas kepolisian yang melakukan penangkapan;
Meminta surat perintah penangkapan;
Tidak mendapat penyiksaan dari pihak yang berwajib;
Diperlakukan sebagai orang belum tentu bersalah sampai ada dan terbukti bersalah sesuai dengan penetapan dari pengadilan (asas praduga tak bersalah);
Dalam pemeriksaan dilakukan tanpa adanya intimidasi atau ditakut-takuti;
Bebas dari penangkapan sewenang-wenang, hak bebas dari penghilangan secara paksa (Pasal 6 huruf d Perkapolri 8/2009);
Menghubungi dan didampingi oleh seorang Penasehat hukum/advokat;
Apabila tindak pidana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum diancam dengan pidana 15 (lima belas) tahun/lebih, pidana seumur hidup, dan pidana mati. Maka ia wajib mendapatkan penasehat hukum secara cuma-cuma. Penasehat hukum disediakan sesuai dengan tingkat pemeriksaan sejak orang itu ditangkap, bila tersangka diperiksa dalam tahap penyidikan maka penasehat hukum disediakan oleh penyidik. Jika tersangka diperiksa pada tahap penuntutan, maka penasehat hukum disediakan oleh kejaksaan dan apabila tersangka diperiksa dalam persidangan, penasehat hukumnya disediakan oleh pengadilan.
Dapat bantuan hukum secara cuma-cuma apabila ia diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, dengan dibuktikan bahwa orang tersebut tidak mampu atau miskin.
Dapat mengajukan penangguhan penahanan kepada pihak yang melakukan penahanan (kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan) dengan jaminan uang atau jaminan orang.
Minta untuk dilepaskan setelah lewat dari 1 x 24 jam (pasal 19 ayat (1) KUHAP).

Apabila Penangkapan dilakukan tidak sesuai dengan prosedur, bagaimana?
Seseorang tau terdakwa itu bisa mengajukan praperadilan, Menurut pasal 1 angka 10 KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana), praperadilan adalah wewenang hakim untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:

sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.

Singkatnya, Praperadilan itu wewenang hakim untuk menguji sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, dan penuntutan. Menetapkan rehabilitasi atau ganti kerugian akibat cacatnya prosedur hukum.  Terkait hal ini bisa juga didiskusikan dengan penasehat hukum atau advokat tersangka yang mau mengajukan praperadilan.

Tulisan ini dibuat oleh penulis dengan maksud tujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan iktelektual masyarakat Indonesia yang awam hukum.

Semoga bermanfaat dan sehat selalu untuk masyarakat Indonesia.

Salam Hormat,
Maulana Farras Ilmanhuda

Terima Kasih
« PREV
NEXT »