Skrinews - Penerima Zakat Fitrah Tak Lagi Menerima Zakat Fitrah Ketika Mendapat Bantuan Langsung Tunai (BLT)


Skrinews - Boalemo,
Zakat fitrah adalah zakat wajib yang harus dikeluarkan sekali setahun yaitu saat bulan ramadhan menjelang idul fitri. Pada prinsipnya, zakat fitrah haruslah dikeluarkan sebelum sholat Idul Fitri dilangsungkan. Hal tersebut yang menjadi pembeda zakat fitrah dengan zakat lainnya

Untuk Tahun ini ada hal yang menimbulkan pertanyaan Besar oleh penerima Zakat Fitrah yang pada tahun-tahun sebelumnya sering menerima, akan tetapi pada Ramdhan tahun ini tidak lagi bisa menerimanya, bahkan hal yang menjadi alasan tidak lagi menerima membuat masyarakat bertanya-tanya.

Kejadian yang terjadi di Desa Molombulahe, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo ini membuat banyak masyarakat merasa kebingungan,  sebagaimana informasi yang ditemui oleh awak media di lapangan bahwa, Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) tidak lagi dapat menerima Zakat Fitrah.

"Masyarakat yang sudah menerima BLT tidak lagi akan mendapatkan Zakat Fitrah" Ungkap salah seorang Aparat Desa kepada salah seorang masyarakat yang menanyakan hal tersebut ke pihak Aparat Desa.

Masyarakat Desa Molombulahe juga menyampaikan bahwa yang menerima Zakat Fitrah hanyalah Aparat Desa dan yang memiliki kedekatan dengan para Aparat Desa, sehingga hal ini menjadi perbincangan di kalangan masyarakat yang berada di Desa tersebut.

Dengan adanya hal tersebut masyarakat berharap kiranya mendapatkan pemahaman terkait hal ini, sehingga Masyarakat juga berharap agar informasi tersebut bisa disampaikan ke Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo.