BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews - POLSEK WAMENA KOTA LAKUKAN PENGGEREBEKAN TEMPAT PEMBUATAN MINUMAN KERAS LOKAL DI DAERAH WALANI


Jayapura-skrinews.com
Pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2020 pukul 23.00 Wit bertempat di Belakang Hotel Wio Wesaput dan Jalan Pattimura Wamena, telah dilakukan penggerebekan tempat pembuatan minuman keras local.

Kronologi kejadian:
Pada hari dan tanggal tersebut diatas pukul 22.00 Wit Anggota Polsek Wamena Kota mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di Lokasi Walani Belakang Hotel Wio Wesaput, terdapat tempat pembuatan minuman keras local jenis Cap Tikus.

Pukul 22.10 Wit, anggota Polsek Wamena Kota langsung menuju ke TKP, sesampainya di jalan Baru Gatot Subroto anggota mengamankan 3 orang an. Aris, Rani dan ulan, kemudian anggota melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan minuman keras jenis cap tikus sebanyak 7 liter dan 2 botol aqua.

Selanjutnya anggota melakukan pemeriksaan terhadap ketiga pelaku dan dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa pelaku an. Aris membuat minuman keras tersebut bersama pelaku an. anwar dan lokasi pembuatan minuman keras tersebut di Belakang Hotel Wio Wesaput.

Pukul 23.00 Wit  anggota langsung menuju ke TKP. Setiba di tkp anggota langsung melakukan pemeriksaan terhadap rumah tersebut dan mendapati 2 buah drem plastik warna biru, 2 ember plastik besar, 2 buah kompor hook, 3 buah panic, 1 rool alat suling dan  1 karung gula pasir.

Pukul 23.20 Wit anggota mendatangi rumah pelaku an. Anwar di Jalan Patimura Ujung kemudian melakukan pemeriksaan terhadap rumah tersebut dan mendapati alat pembuat minuman jenis cap tikus berupa 1 buah kompor hook, 1 buah panic, 5 buah jerigen 5 ltr bekas tempat pengisian minuman cap tikus, 1 buah teko, 1 buah gallon dan 1 buah alat suling berupa plastik rool.

Pukul 24.00 Wit anggota mengamankan pelaku dan barang bukti ke Mapolsek Wamena Kota, untuk dilakukan pemeriksaan lebihi lanjut.

Identitas pelaku yang diamankan:
1. Aris;
2. Rani;
3. Ulan.

Barang bukti yang diamankan di Belakang Hotel Wio Wesaput:
1. 2 buah drem plastik warna biru;
2. 2 ember plastik besar;
3. 2 buah kompor hook;
4. 3 buah panic;
5. 1 rool alat suling;
6. 1 karung gula pasir.

Barang bukti yang diamankan di Jalan Patimura Ujung:
1. 1 buah kompor hook;
2. 1 buah panic;
3. 5 buah jerigen 5 ltr bekas tempat pengisian minuman cap tikus;
4. 1 buah teko;
5. 1 buah gallon;
6. 1 buah alat suling berupa plastik rool.

Langkah-langkah Kepolisian:
Menerima laporan, mendatangi TKP, mengamankan pelaku dan barang bukti ke Mapolsek Wamena Kota, melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kasus tersebut telah ditangani oleh Mapolsek Wamena Kota.

Pelaporan: Rahman
                                                                                                  Jayapura, 17 Mei 2020

Dikeluarkan oleh: Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua, Alamat Jln. Dr. Sam Ratulangi no. 8 Jayapura, Papua Telp: 0967-52021. Kontak Person: Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Drs. Ahmad Musthofa Kamal, S.H.
« PREV
NEXT »