Skrinews - TAK ADA ROKOK INISIAL RAA DAN YK MELAKUKAN PENGEROYOKAN DAN PENGANIAYAAN TERHADAP NW DI JALAN MANGGA DISTRIK YEPEN SELATAN


YAPEN-WAROPEN-SKRINEWS. COM. Pada hari rabu (20/05/2020) telah dilaksanakan Press Conference yang dipimpin oleh Kompol Martha S. Tolau selaku Wakapolres Yapen dan didampingi Kasat Reskrim IPTU. Gondam dan Kasubag Humas IPTU. Mahmud E. Borut.

"Korban pengeroyokan dan penganiayaan pada hari senin, 11 Mei 2020 sekitar jam 01:00 Wit bertempat di Jalan Mangga Pada saat itu tersangka inisial YK bersama-sama dengan tersangka inisial RAA sedang berdiri di pinggir jalan mangga, saat korban bersama temanya setelah itu tersangka inisial RAA. Meminta  Rokok kepada korban bersama temanya tetapi korban mengatakan tak ada Rokok tiba-tiba pelaku  inisial RAA langsung memukul korban sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan nengepal sehingga mengenai pada bagian wajah korban. Dari arah belakang inisial YK memukul korban secara bersamaan berkali-kali menggunakan kedua tangan. Pada saat itu tersangka RAA mengambil sebuah parang yang di sisipkanya di pinggang kemudian langsung memotong korban sebanyak 1 (satu) kali sehingga mengenai tepat pada bagian belakang korban".  Tuturnya Kompol Martha S. Tolau selaku Wakapolres Yapen dan didampingi Kasat Reskrim IPTU. Gondam dan Kasubag Humas IPTU. Mahmud E. Borut pada saat Press Conference menjelaskan Kepada Wartawan Skrinews. Com di halaman Polres Yapen.

"Tanggal, 11 Mei 2020 korban membuat laporan polisi kemudian penyidik unit IV Tipidter dan Unit Opsnal melakukan penyelidikan dengan melakukan Interogasi baik kepada para saksi. Pada hari senin, 11 Mei 2020 unit Tipidter Polres Yapen bersahil menangkap tersangka" Jelasnya IPTU. Gondam Kasat Reskrim Polres Yapen.

Barang yang di amankan oleh Anggota Polres Yapen 1 (satu) buah parang.

Tindakan yang di lakukan Membuat Laporan Polisi, Melakukan Penangkapan, Membuat Sprin penyidikan, Melakukan pemeriksaan korban dan saksi, Melakukan pemeriksaan tersangka, Melaporkan kepada pimpinan.

Lanjutnya IPTU. Gondam Kasat Reskrim Polres Yapen, Pasal yang disangkakan Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda paling banyak Empat Ribu Lima Ratus Rupiah.

Rencana Tindak Lanjut SPDP dan Pengiriman berkas perkara/Tahap 1 (satu) ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen.

Penulis:
Mocht@r Skrinews