BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews - Wujudkan Indonesia Bebas ODOL, Personel TNI Bantu Dishub Lakukan Operasi Penertiban




MINAHASA UTARA - Petugas Dinas Perbubungan Feri, UPP Pelabuhan Munte, BPTD Pelabuhan Feri, Polsek Likupang dan Koramil 1310-03/Likupang, melakukan operasi pemeriksaan dan penertiban kendaraan yang overdimension Over Load (ODOL), (11/5/2020).

Selain itu keberadaan truk Odol juga dapat menyebabkan kemacetan ataupun kecelakaan lalu lintas. Disamping itu, melalui program Kementerian Perhubungan bermaksud untuk mewujudkan Indonesia bebas Odol pada 2021.

Dikonfirmasi, Serka Barakati anggota Koramil 1310-03/Likupang Kodim 1310/Bitung menuturkan, sebagai langkah tindak lanjut, Kementerian Perhubungan melakukan pengawasan ketat terhadap kendaraan angkutan barang yang hendak menggunakan jasa angkutan penyeberangan.

"Mobil barang yang ODOL dilarang masuk pelabuhan penyeberangan, dan akan dipasang timbangan portable ditiap pintu masuk, sehingga kendaraan yang terdeteksi kelebihan muatan tidak dapat melanjutkan perjalanan," pungkasnya.

Berdasarkan UU 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas atau angkutan jalan, pelanggaran overdimemsi dapat dikenakan sanksi denda sebesar Rp 24 juta atau hukuman kurungan 1 tahun. Tidak hanya pengusaha angkutan barang atau pun pemilik barang yang dapat diancam sanksi pidana, namun perusahaan karoseri pun dapat dipidana.

Selain kendaraan yang over load, peraturan itu juga akan berlaku kepada kendaraan yang over dimensi. Kendaraan yang tebukti memiliki dimensi panjang atau lebih lebar dari SK rancang bangun yang sah juga tidak boleh melintas penyeberangan.

Turut hadir, Bpk. Gowi (Kepala UPP Pelabuhan Munte), Bpk. Rival Koagow (Kordinator BPTD Pelabuhan Feri Likupang), Bpk. Melki (Kordinator Dinas Perhubungan Feri Likupang), Serka B. Barakati, Sertu Syahrul Palagau (Anggota Koramil 1310-03/Likupang), Aiptu Rafles Lalensang, Bripka Otniel Patarima (Anggota Polsek).
« PREV
NEXT »