BITUNG - Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 atas nama Marni (49), alamat Kel. Kadoodan, Lingkungam 1 RT 3 Kec. Madidir, Kota Bitung, hasil Rapid Test Reaktif, keluhan sesak nafas dan memiliki penyakit penyerta (Hipertensi), meninggal dunia pada Pukul 15.30 Wita, di IGD RS. Budi Mulia Bitung, (8/6/2020).
Pihak keluarga almarhumah yang berjumlah kurang lebih 25 orang mendatangi RS Budi Mulia dan menolak jenazah di kuburkan sesuai SOP Covid-19 dengan alasan menurut keterangan pihak keluarga bahwa jenazah meninggal karena penyakit lain bukan karena Covid-19. Pihak keluarga akan membawa jenazah pulang ke rumah.
Kompol Moh. Kamidin (Kabag Ops Polres Bitung), Lettu Inf Julen T. Kasiaheng (Danramil 1310-01/Bitung), Ibu Oike Makalew (Lurah Kadoodan), dr. Subyatno Sururama (Kapuskesmas Paceda), melakukan edukasi terhadap pihak keluarga dan pihak keluarga menerima/menyetujui jenazah di makamkan sesuai SOP Covid-19.
Jenazah kemudian dipindahkan dari IGD ke Kamar Mayat dan dilakukan Wrapping jenazah. Jenasah diberangkatkan dari RS. Budi Mulia Bitung dengan mengunakan 1 unit mobil ambulance ke TPU Pinangunian, Kel. Pinangunian, Kec. Aertembaga, Kota Bitung, untuk prosesi pemakaman, dilanjutkan dengan pemusnahan APD.
Almarhumah meninggal karena sakit Sesak Nafas dan penyakit penyerta (Hipertensi), serta sempat dilakukan rapied test menunjukan reaktif, namun almarhummah tidak sempat di screnning (Foto Rotgen)
Selama prosesi pemakaman tidak ada protes dari pihak keluarga Almarhumah maupun masyarakat setempat dan berjalan dengan aman.
Turut hadir, AKP May Diana Sitepu, S.I.K., S.H (Kapolsek Aertembaga) bersama 4 anggota, Iptu M. Taufik, S.Sos. (Wakapolsek Maesa) bersama 4 orang personel, Ibu Katrina Kansil, S.E. (Kabid Tibum dan Tramas SP3 Pemkot Bitung) bersama 10 anggota, Gembala Sumendap (Gembala GPDI Madidir Unet), Personel TNI 7 orang, Personel Polri 8 orang dan Keluarga Almarhumah 15 orang.



