BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews - Demi Pacar, Pemuda Berinisial SE Curi Motor Sahabatnya Sendiri

Kapolsek Penajam AKP Simon Tammu saat Rilis Pers terkaet Curanmor tersangka SE 

Penajam,Skrinews,Kaltim   -   Pepatah cinta itu buta sepertinya memang berlaku bagi tersangka SE, dia menjadi pelaku kejahatan mencuri motor milik temannya sendiri karena hendak kencan bersama pacarnya.
Tersangka SE asal dari Kelurahan Penajam mungkin sudah sangat kangen dengan sang pujaan hati yang tinggal di Kanbupaten Paser. Rindu dan cinta buta yang membuatnya nekat melakukan kejahatan mencuri motor milik sahabatnya sendiri untuk apel bersama sang pujaan hati.
Tersangka Curanmor berinisial SE

Tersangkapun bertemu dengan sang pujaan hati seperti biasanya. Pasangan ini pun berpacaran di sekitar tempat asal sang pujaan hati. Namun tersangka SE menyadari bahwa utuk berkencan diluar daerah keuangan sangat nipis, lalu tibul dibenak pikirannya untuk menjual motor hasil curiannya itu kepada temannya didaerah itu juga.
Namun karena  motor tersebut tanpa kelengkapan surat-surat maka temannya menolak membelinya. Tetapi temannya hanya memberikan pijaman uang sebesar 1 juta,dan motor tersebut langsung dititipkan di Rumah Ketua RT sebagai jaminnan,” jalas Kapolres PPU AKBP Dharma Nugraha melalui Kapolsek Penajam AKP Simon Tammu, pada hari,Selasa (23/6/20200.
Kapolsek Penajam AKP Simon menjelaskan penangkapan tersangka SE tersebut terkaet tidak pidana pencurian sepeda motor yang dilakukan pada hari Rabu (17/6/2020) sekitar pukul 23.00 Wita.
Kronologis kejadian berdasarkan keterangan korban pada saat korban pulang dari membeli makanan dan kembali kerumah di daerah kerok laut RT 17 Kelurahan Penajam, selanjutnya korban meningalkan sepeda motor tersebut di depan rumah dalam motor keadaan terkunci
Salnjutnya korban masuk kedalam rumah untuk makan. Sehabis menikmati makan korban lalu keluar rumah dan melihat sepeda motor suda tidak ada ditempat bak ditelan bumi. Tetapi beruntung ada tetangga yang melihat perbuatan tersangka SE,” tuturnya.
Saat ini , tersangka beserta barang bukti berupa sepeda motor Merk Yamaha Jupiter MX dengan Nomor polisi KT 5809 LA warna abu-abu suda diamankan di Mapolsek Penajam. Sementara itu sang teman yang meminjamkan uang kepada tersangka SE tidak dapat dimasukan dalam katagori penadah,sebab temannya tidak membeli. Hanya barang bukti motor tersebut menjadi jaminan. Dan memberi uang kepada tersangka SE untuk membantu.
Diketahui motor tersebut masih sempat dibawah jalan-jalan keliling bersama sang pujaan hati. Karena keuangan menipis tersangka SE bertemu temannya di sebuah warung dan menawarkan motor tersebut. Karena motor itu tidak dilengkapi dengan dokumen temannya menaruh curiga hanya memberi uang sebesar 1 juta, kemudian temannya menitipkan motor itu ke Rumah pak RT setempat.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP dan saat ini tersangka tengah diamankan di Maposek Penajam untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, tersangka SE di ancam penjara kurungan 9 tahun. Skrinews.com/spr.
« PREV
NEXT »