BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews - DPR Minta Kemenag Kembalikan Dana Calon Jamaah Haji




Pontianak  Kalbar,
Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina menyerukan agar uang calon jamaah haji dikembalikan, pernyataan tersebut terkait keputusan Menteri Agama Fachrul Razi yang memutuskan untuk tidak memberangkatkan calon jamaah haji tahun 2020 karena situasi Pendemi Virus Corona Disease 2019 (Covid-19), saat jumpa pers, Selasa (2/6/2020).

Menanggapi keputusan Menag tersebut Selly pun memberikan sejumlah catatan.

“Pertama, situasi covid ini adalah situasi darurat. Penting untuk diambil sikap yang jernih dalam menghadapi situasi darurat, dengan menyandarkan setiap keputusan dengan prinsip istitoah, prinsip kehati-hatian dan ketelitian,” ungkap Selly Andriany Gantina di Jakarta, Rabu (3/6/2020).

Menurut Selly hal ini sangat penting agar kita tidak terjebak dalam posisi saling menyalahkan, yang berakibat pada suasana disintegrasi.

“Kedua, keputusan ini diambil dengan pertimbangan matang. Ibadah Haji adalah ibadah yang sangat penting bagi kaum Muslimin,” jelasnya.

Didalamnya, sambung Selly ada ibadah untuk menyerahkan diri, untuk melepaskan diri dari semua atribut duniawi, dengan tujuan kekhusyukan.

"Tapi dibalik itu semua ada satu prinsip dasar dan penting, yaitu keselamatan,” tegas Selly.

Legislator PDIP yang kini duduk sebagai anggota Komisi VIII yang membidangi soal sosial agama ini juga menyebut bahwa keputusan pembatalan keberangkatan calon jemaah haji tahun ini musti diikuti dengan kepastian bagi jamaah khususnya yang tahun ini harusnya berangkat.

“Uang jamaah dikembalikan ya Pak Menteri. Diatur, dibuat skema yang jelas. Jangan rusak penantian panjang jamaah ini dengan masalah lagi. Skemanya dibuat, dilaporkan juga ke DPR agar bisa dilakukan perbaikan-perbaikan,” sindirnya.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto kembali menegaskan, agar BPKH bersama Kemenag untuk mengembalikan dana haji kepada calon jamaah secara penuh sebagaimana mereka membayar kemarin.

"Sejak dulu saya sampaikan dalam rapat kerja, bahwa dana haji itu tidak boleh diganggu satu rupiah pun. Itu hak penuh calon jamaah haji. Kalau kemarin ada isu untuk penguatan rupiah, intervensi valuta, ya kita nggak setuju. Itu menyalahi aturan main. Alhamdulillah, kita sudah mendapatkan rilis resmi BPKH bahwa itu tidak benar," ungkap Susanto.

Dalam kesempatan ini, Susanto juga menjelaskan bahwa dalam rapat kerja terakhir dengan BPKH, Komisi VIII DPR telah membuat kesimpulan, bahwa BPKH dalam melakukan investasi dana haji harus mengedepankan prinsip syariah sesuai semangat ibadah haji.

"Kehati-hatian pun harus sangat diperhatikan, jangan melakukan investasi dengan resiko tinggi yang berakibat pada fluktuasi keuangan haji," pungkasnya.
« PREV
NEXT »