Skrinews - Kapolsek Penajam, Sebut Tersangka Berinisial NL Beberapa Kali Lakukan Pencurian di Perumahan BTN KM 1.
suaraindonesia1
-
Selasa, Juni 23, 2020
Penajam,Skrinews,Kaltim - Pelaku berinisial NL diamankan Angota Reskrim Polsek Penajam karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian, beberapa kali di Perumahan BTN KM 1.
Berdasarkan keterangan Kapolres PPU AKBP Dharma Nugraha melalui Kapolsek Panajam AKP Simon Tammu tersangka NL meresahkan warga, karena kebiasaannya sering mengutil barang milik orang lain.
Tersangka tersebut meresahkan warga suka mengutil barang milik orang,” ujarnnya kepada awak media pada hari, Selasa (23/6/2020. Tersangka NL diringkus polisi pada hari Minggu 21 Juni 2020 lalu didepan SPBU Kilometer 1 Kelurahan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara.
Dia melakukan aksinya pada hari Minggu (14/6/2020) lalu sekitar pukul 08.30 Wita di rumah korban bernama Sophian di perumahan Penajam Indah Lestari RT 24 Blok D No 47 Kelurahan Penajam.
Kapolsek Penajam AKP Simon Tammu mengatakan tersangka NL ditangkap karena dilaporkan telah mencuri tas di rumah korban. Pada saat itu korban keluar rumah dan terlihat pintu terbuka dan tidak ada orang didalam rumah.
“Dari pengakuan tersangka NL, kebetulan dia lewat dan melihat rumah tersebut piuntunya terbuka dan melihat situasi disekitar rumah sepi juga terlihat penghuni rumah tidak ada ditempat, NL langsung masuk rumah mengambil barang yang diangap berharga yaitu sebua tas,” jelasnya.
Teryata isi dalam tas tersebut berisikan surat-surat penting berupa STNK, sepeda motor,SIM C, dan Kartu BPJS atas nama Syefira Salsabila serta uang tunai Rp. 2,5 juta dan cincin perak , gelang dan perlengkapan kecantikan.
Lanjutnya, tersangka NL memang sudah dikenal sebagai perempuan pengutil dirumah - rumah yamg sedang kosong. Bahkan sebelum kejadian ini tersangka NL perna kedapatan mencuri peralatan dapur tetangganya sendiri seperti alat-alat dapur seperti panci, sendok makan mangkok, namun tetangganya tidak merasa keberatan hanya mengingatkan kepada tersangka supaya tidak mengulangi perbuatannya.
Baru kejadian yang ini, warga yang melihat perbuatan tersangka sepat merekam membuat video diwaktu tersangka terlihat masuk dalam rumah korban di Perumahan BTN KM 1 Penajam,” jelasnya
Dari kejadian ini korban merasa keberatan sehingga dilaporkan ke Polsek Penajam untuk ditidaklanjuti. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan acaman kurungan penjara 4 tahun,” pungkas Kapolsek Penajam AKP Simon Tammu. Skrinews.com/spr.
Postingan Populer
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com--Tak Terima Namanya Dicatut Dan Dipalsukan Tanda Tangannya 2 (dua) Warga Desa Bandar Setia Dusun Karang R...
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Telah terjadi musibah kebakaran yang menimpa warga desa Mali iha kecamatan Kodi Sumba Barat Daya Provinsi Nusa Tengg...
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com- Terkait Pemberitaan Pemalsuan Tanda Tangan 2 (dua) Warga Bandar Setia Dusun Karang Rejo Yang Berinisial S...
-
Salah satu penerima manfaat RLH 2023 hingga 2024 haknya belum diberikan oleh pemerintah desa waitaru SBD - SuaraIndonesia1.Com, Kementerian ...
-
Nasional-Skrinews.Com.Bitung. Seiring terjadi Kejadian perkelahian antar kampung tinombala atas dan bawah, kecamatan maesa, kelurahan p...
-
GOWA - JAKARTA | SKRINEWS. COM/ Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dan kebersamaan, "Alumni dari SMA Salis angkatan 85 Sung...
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Program pemasangan meteran listrik gratis untuk masyarakat kurang mampu di Desa WeeKabala, Kecamatan Loura Sumba Bar...


