BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews - Kapolsek Penajam, Sebut Tersangka Berinisial NL Beberapa Kali Lakukan Pencurian di Perumahan BTN KM 1.


Penajam,Skrinews,Kaltim   -    Pelaku berinisial NL diamankan Angota Reskrim Polsek Penajam karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian, beberapa kali di Perumahan BTN KM 1.
Berdasarkan keterangan Kapolres PPU AKBP Dharma Nugraha melalui Kapolsek Panajam AKP Simon Tammu tersangka NL  meresahkan warga, karena kebiasaannya sering mengutil barang milik orang lain.
Tersangka tersebut meresahkan warga suka mengutil barang milik orang,” ujarnnya kepada awak media pada hari, Selasa (23/6/2020. Tersangka NL diringkus polisi pada hari Minggu 21 Juni 2020 lalu didepan SPBU Kilometer 1 Kelurahan Penajam  Kabupaten Penajam Paser Utara.
Dia melakukan aksinya pada hari Minggu (14/6/2020) lalu sekitar pukul 08.30 Wita di rumah korban bernama Sophian di perumahan Penajam Indah Lestari RT 24 Blok D No 47 Kelurahan Penajam.
Kapolsek Penajam AKP Simon Tammu mengatakan tersangka NL ditangkap karena dilaporkan telah mencuri tas di rumah korban. Pada saat itu korban keluar rumah dan terlihat pintu terbuka dan tidak ada orang didalam rumah.
“Dari pengakuan tersangka NL, kebetulan dia lewat dan melihat rumah tersebut piuntunya terbuka dan  melihat situasi disekitar rumah sepi juga terlihat penghuni rumah tidak ada ditempat, NL langsung masuk rumah mengambil barang yang diangap berharga yaitu sebua tas,” jelasnya.
Teryata isi dalam tas tersebut berisikan surat-surat penting berupa STNK, sepeda motor,SIM C, dan Kartu BPJS atas nama Syefira Salsabila serta uang tunai Rp. 2,5 juta dan cincin perak , gelang dan perlengkapan  kecantikan.
Lanjutnya, tersangka NL memang sudah dikenal sebagai perempuan pengutil dirumah - rumah yamg sedang  kosong. Bahkan sebelum kejadian ini tersangka NL perna kedapatan mencuri peralatan dapur tetangganya sendiri seperti alat-alat dapur seperti panci, sendok makan mangkok, namun tetangganya tidak merasa keberatan hanya mengingatkan kepada tersangka supaya tidak mengulangi perbuatannya.
Baru kejadian yang ini, warga yang melihat perbuatan tersangka sepat merekam membuat video diwaktu tersangka terlihat masuk dalam rumah korban di Perumahan BTN KM 1 Penajam,” jelasnya
Dari kejadian ini korban merasa keberatan sehingga dilaporkan ke Polsek Penajam untuk ditidaklanjuti. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan acaman kurungan penjara 4 tahun,” pungkas Kapolsek Penajam AKP Simon Tammu. Skrinews.com/spr.
« PREV
NEXT »