BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews - Kemenag Kota Palembang Mengadakan Sosialisasi Bos Pesantren Salafiyah


Skrinews.com palembang

Untuk meningkatkan kualitas dan transparansi Dana Bos (Bantuan operasional sekolah), hari Senin 08 Juni 2020 kemenag kota Palembang melaksanakan sosialisasi Bos salafiyah bagi pondok pesantren salafiyah kota palembang dimasjid azhariyah , yang dihadiri kasi PD Pontren kemenag kota palembang Drs.H.Hermansyah,SE,MM,staff PD Pontren kemenag Kota Palembang Karmila Warda,SE .Juga pimpinan Pondok pesantren salafiyah se - kota Palembang penerim dana BOS.

H. Herman yang dikenal sebagai Kasi PD pontren yang akrab, merakyat,serta murah senyum dengan pimpinan Pesantren dan lembaga dibawah naungan PD pontren Kemenag kota Palembang ini menyampaikan bahwa dana BOS Pesantren salafiyah harus dikelola secara transparan,akuntabel,serta profesional juga pelaporan harus sesuai dengan 3 T. ( tepat waktu, tepat sasaran dan tepat guna (3T).beliau juga  mengharapkan bantuan yang diperoleh dapat digunakan secara maksimal dan bisa dipertanggung jawabkan.

Selain itu juga meminta para ustadz dan ustadzahnya lebih aktif terkait informasi atau tata cara pelaporan yang dapat dipertanggung jawabkan.

“Semua bentuk dan aturan sudah ada juknisnya masing masing, oleh karena itu laksanakan sesuai dengan juknis yang ada,” tegasnya.

Hal senada diungkapkan Staff PD Pontren Kemenag kota palembang,Karmila warda,SE mengharapkan hasil dari kegiatan sosialisasi tersebut para pontren dapat mengaktualisasikan dan memiliki progress yang baik hasil pelaporan pertanggung jawaban penggunaan Dana BOS.

“Baik buruknya penyampaian laporan tersebut sangat berpengaruh terhadap bantuan berikutnya,” ujarnya.

Sementara ketua Forum Komunikasi PKPPS Sumsel (M.Soni Suharsono, S.Pd.I,M.Si ) yang hadir saat itu menyampaikan bahwa Dana Bos pesantren harus dilaporkan secara baik dan jangan sampai salah penggunaan dan berharap agar diadakan pertemuan secara rutin dan pelatihan pelaporan baik dari segi penggunaan maupun perpajakan sehingga tidak terjadi kesalahan apabila diperiksa pihak berwenang. (MS)
« PREV
NEXT »