BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews - KETUA PKN PUSAT PATAR SIHOTANG, SH, MH TELAH MENGINTRUKSIKAN PKN KABUPATEN YAPEN PAPUA UNTUK MELAKUKAN INVESTIGASI LPJ DAN BLT DANA DESA DI KABUPATEN KEPULAUAN YAPEN PROVINSI PAPUA.



YAPEN WAROPEN SKRINEWS. COM.
Bantuan anggaran dari pemerintah pusat terhadap warga yang terdampak pandemi covid-19 sangat besar, kini penyaluran dana BLT dan LPJ jadi perhatian ketua PKN Pusat.

Pada Posko pengaduan yang di buka PKN (Pemantau Keuangan Negara) Pusat di no ponsel 081296103888 banyak masukan dari warga di berbagai daerah tentang dugaan penyimpangan LPJ dan anggaran BLT dana desa.

Melalui Rilis PKN Pusat, Patar Sihotang, SH, MH, Jakarta 1/6/2020, mencermati Hal tersebut di atas saya Instruksikan kepada seluruh Tim PKN di Indonesia, lebih khusus PKN Kabupaten Kepulauan Yapen agar melaksanakan Investigasi terhadap LPJ dan BLT DD dengan di mulai dengan Permintaan Informasi dan keberatan dan mengajukan gugatan ke Komisi informasi.

Sebagai dasar hukum atau legalitas ketua tim dapat menanda tangani surat tersebut saya telah membuat Surat Instruksi Nomor 01 /INSTRUKSI /PKN/VI/2020.

Bahwa Permohonan Informasi APDES dan LPJ di lakukan permintaan secara resmi, karena pada umumnya para kepala desa tidak mau memberikan karena alasan masyarakat tidak boleh mengetahui, yang berhak ada Inspektorat,BPK RI dan KPK
Minimal harus ada ijin dari Bupati.

Tujuannya sebagai Informasi awal dalam melaksanakan Misi dan Visi PKN dan doktrin PKN Cari, Temukan dan Laporkan.

Dasar Hukum
1. UU No 31 Tahun 1999 Tentang pembrantasan korupsi.
2. PP No 34 Tahun 2018 Peran serta pembrantasan korupsi.
3. UU No 14 tahun 2008. tentang Keterbukaan Informasi.
4. Kemendari No 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa.
5. Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
6. PP 68 Tahun 1999 tentang Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara.
7. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
8. UU 6 tahun 2014 tentang Desa.

Bahwa berdasarkan Kemendagri No 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan dana desa, menyatakan bahwa APBDES dan LPJ adalah Informasi terbuka dan wajib di lihat masyarakat yang sesuai:
Pasal 72
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dan Pasal 70 diinformasikan kepada masyarakat melalui media informasi.

(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. Laporan realisasi APB Desa;
b. Laporan realisasi kegiatan;
c. Kegiatan yang belum selesai dan/atau tidak terlaksana;
d. Sisa anggaran; dan
e. Alamat pengaduan.

Bahwa pelaksanaan Permintaan Informasi ini di laksnakan secara serentak di seluruh desa desa di Indonesia yang di koordinir oleh CRISTOPOLUS JAMCO Jabatan Humas PKN pusat.

Ketua PKN Yapen siap melaksanakan Investigasi di 160 Desa/Kampung yang berada di Kabupaten Kepulauan Yapen Provinsi Papua.

"Kami PKN Yapen siap melaksanakan Investigasi di 160 Kampung di Kabupaten Kepulauan Yapen". Kata Mochtar

Ketua PKN Pusat menjelaskan Kegiatan dan Operasional ini kita lakukan sebagai bentuk Nyata peran serta kita berbangsa dan bernegara dan wujud kepedulian kita terhadap kehidupan saudara saudara kita yang tinggal di desa.

Saat ini masih banyak masyarakat miskin dan tidak mendapat keadillan dan kegiatan kita ini juga amanat dan perintah Konstitusi dan Undang undang dan peraturan di negari ini khsusus nya PP no 43 tahun 2018 dan 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara, pungkasnya Ketua PKN Pusat. (Mr)
« PREV
NEXT »