Skrinews - Kliennya dituding Serobot Tanah, Kuasa Hukum Akan Tempuh Jalur Hukum
suaraindonesia1
-
Rabu, Juni 17, 2020
SKRINEWS.COM - Beredarnya kabar tentang penyerobotan lahan belum lama ini di Desa Isimu Utara, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, ternyata tidak benar. Hal itu sebagaimana keterangan kuasa hukum pemilik tanah, Taufik saat menghubungi media ini, Rabu, (17/06/2020).
Dijelaskannya, tanah tersebut adalah tanah warisan kliennya yang bernama Ono Panua yang sebelumnya diwariskan oleh orang tuanya bernama Rudja. Itu dibuktikan dengan alas hak berupa catatan Desa (Kohir) sejak tahun 1978 beserta Surat Pembetitahuan Pajak Terutang (SPPT).
"Sempat beredar kabar tentang adanya penyerobotan yang dilakukan klien saya. Hal ini tidak benar dan perlu saya luruskan," ujar Taufik
Awalnya kata Taufik, tanah yang berukuran sekitar setengah hektar itu, diklaim oleh sekelompok masyarakat setempat, yang tidak memiliki alas hak. Kemudian mereka hibahkan untuk pembangunan Masjid di Desa itu.
Lanjut Taufik, menyikapi hal itu, Kliennya tak begitu keberatan. Sebab, tanah tersebut dibangunkan Masjid. Tapi, sebahagian besar langsung dipagar oleh kliennya. Takutnya akan diklaim lagi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Nah, disini malah klien saya Ono Panua yang dituding menyerobot tanah. Sehingga pagar yang dibuat klien saya, dirusak oleh mereka. Padahal, tanah ini memang milik klien saya yang statusnya warisan dari orang tuanya," jelas Taufik
Ironisnya lanjut Taufik, justru orang-orang yang menuding klainnya melakukan penyerobotan ini, yang sama sekali tak bisa menunjukan bukti-bukti kepemilikan tanah tersebut. Menarikanya lagi, orang-orang ini, berani melakukan pengrusakan pagar yang telah dibuat oleh kliennya.
Ditegaskannya, pihaknya keberatan dan dalam waktu dekat, akan menempuh jalur hukum. Sebab kata dia, jika dibiarkan, akan berbuntut panjang dan bisa mengundang hal-hal yang tidak diinginkan
"Jadi, siapa sebenarnya yang melakukan penyerobotan. Yang jelas, ini tak bisa dibiarkan. Olehnya, kami memilih dan memutuskan, akan menempuh jalur hukum dalam waktu dekat," pungkasnya
Postingan Populer
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com--Tak Terima Namanya Dicatut Dan Dipalsukan Tanda Tangannya 2 (dua) Warga Desa Bandar Setia Dusun Karang R...
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Telah terjadi musibah kebakaran yang menimpa warga desa Mali iha kecamatan Kodi Sumba Barat Daya Provinsi Nusa Tengg...
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com- Terkait Pemberitaan Pemalsuan Tanda Tangan 2 (dua) Warga Bandar Setia Dusun Karang Rejo Yang Berinisial S...
-
Salah satu penerima manfaat RLH 2023 hingga 2024 haknya belum diberikan oleh pemerintah desa waitaru SBD - SuaraIndonesia1.Com, Kementerian ...
-
Nasional-Skrinews.Com.Bitung. Seiring terjadi Kejadian perkelahian antar kampung tinombala atas dan bawah, kecamatan maesa, kelurahan p...
-
GOWA - JAKARTA | SKRINEWS. COM/ Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dan kebersamaan, "Alumni dari SMA Salis angkatan 85 Sung...
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Program pemasangan meteran listrik gratis untuk masyarakat kurang mampu di Desa WeeKabala, Kecamatan Loura Sumba Bar...


