MINAHASA UTARA - Dalam rangka menyisir untuk membubarkan kerumunan massa di tempat umum dalam antisipasi dan meminimalisir penyebaran Virus Corona (Covid-19) di wilayah Hukum Polsek Airmadidi dan wilayah Teritorial Koramil 1310-06/Airmadidi Kodim 1310/Bitung, personel TNI-Polri wilayah Kecamatan Airmadidi Kab. Minahasa Utara gelar patroli.
Kegiatan patroli dengan memberikan himbauan menggunakan alat pengeras suara dan berkeliling menggunakan kendaraan Roda empat Polsek Airmadidi, yang sebelumnya dilakukan pengecekan personel lewat apel yang dipimpin oleh Kanit Serse Polsek Kauditan, Brigadir Roby bertempat di halaman Polsek Airmadidi, (26/6/2020).
"Kami melakukan himbauan yang humanis tentang ancaman pidana bagi yang melakukan kumpul-kumpul atau ada kerumunan dalam situasi darurat pencegahan penyebaran Virus Covid-19 ini dapat dipidana," (26/5/2020).
Ia menambahkan, kegiatan dilaksanakan dalam rangka antisipasi gangguan Kamtibmas serta sebagai salah satu upaya untuk menghimbau masyarakat yang sedang berkumpul untuk sementara tetap tinggal di rumah dan tidak melaksanakan kegiatan di luar rumah.
"Antisiapsi ini untuk memutuskan mata rantai penyebaran Virus Covid-19, khususnya di wilayah Kecamatan Airmadidi," tandasnya.
Zulkifli Liputo



