BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews - PENGACARA TQUFIQ SH DITANTANG AKTIVIS SOAL KASUS PENYEROBOTAN TANAH DIDESA ISIMU UTARA DISINYALIR APARAT BOCORKAN DUKUMEN NEGARA

Nampak pada gambar Mesjid AL Ansor di Desa Isimu Utara Tanahnya  diserobot secara rame rame oleh Ono Panua CS . (Foto Risman Katili). 


Skrinews1 - Gorontalo,
Terkait pernyataan pengacara Taufiq SH yang mengaku Kuasa Hukum Ono Panua yang membuat tanggapan  bantahan atas berita kasus Penyerobotan  Tanah Almarhum Hano Pomeelo yang telah dihibahkan oleh anak anaknya untuk Pembangunan Mesjid AL Ansor di Desa Isimu Utara yang diserobot secara rame rame oleh Ono Panua CS bahwa pernyataan pengacara tersebut, dimana Kliennya dituding Serobot Tanah, Kuasa Hukum Akan Tempuh Jalur Hukum dan Pernyataanya bahwa tanah tersebut adalah milik klienya Ono Panua, hal ditantang aktivis LSM Sukarno Potale sesungguhnya pernyataan pengacara tersebut sungguh sangat tidak benar dan pernyataan itu mengada ada saja yang merupakan hayalan belaka  yang dilangsir media On Line Nasional

Nampak pada gambar anak anak Almarhum Hano Pomeelo sedang berada di Polres Gorontalo sedang menunggu proses meriksaan Polisi sebagai saksi korbann dalam kasus Penyerobotan Tanah di Desa Isimu Utara Senin (Foto Tim Risman) 




 Skrinews1.com  17 Juni 2020 dan ini merupakan usaha mengalihkan dan mengelabui situasi untuk menghalangi proses Hukum kasus Penyerobotan yang  dilakukan oleh Ono Panua CS yang kini dalam proses Penyelidikan Polres Gorontalo. Sehingga pengacara tersebut membuat isu dan berita murahan dan tidak mendasar. Inilah selengkapnya tanggapan Pengacara Taufiq SH yaitu Beredarnya kabar tentang penyerobotan lahan belum lama ini di Desa Isimu Utara, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, ternyata tidak benar. Hal itu sebagaimana keterangan kuasa hukum pemilik tanah, Taufik saat menghubungi media ini, Rabu, (17/06/2020).
Dijelaskannya, tanah tersebut adalah tanah warisan kliennya yang bernama Ono Panua yang sebelumnya diwariskan oleh orang tuanya bernama Rudja. Itu dibuktikan dengan alas hak berupa catatan Desa (Kohir) sejak tahun 1978 beserta Surat Pembetitahuan Pajak Terutang (SPPT)..Sempat beredar kabar tentang adanya penyerobotan yang dilakukan klien saya. Hal ini tidak benar dan perlu saya luruskan," ujar Taufik;Awalnya kata Taufik, tanah yang berukuran sekitar setengah hektar itu, diklaim oleh sekelompok masyarakat setempat, yang tidak memiliki alas hak. Kemudian mereka hibahkan untuk pembangunan Masjid di Desa itu.
Lanjut Taufik, menyikapi hal itu, Kliennya tak begitu keberatan. Sebab, tanah tersebut dibangunkan Masjid. Tapi, sebahagian besar langsung dipagar oleh kliennya. Takutnya akan diklaim lagi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Nah, disini malah klien saya Ono Panua yang dituding menyerobot tanah. Sehingga pagar yang dibuat klien saya, dirusak oleh mereka. Padahal, tanah ini memang milik klien saya yang statusnya warisan dari orang tuanya," jelas Taufik
Ironisnya lanjut Taufik, justru orang-orang yang menuding klainnya melakukan penyerobotan ini, yang sama sekali tak bisa menunjukan bukti-bukti kepemilikan tanah tersebut. Menarikanya lagi, orang-orang ini, berani melakukan pengrusakan pagar yang telah dibuat oleh kliennya. Ditegaskannya, pihaknya keberatan dan dalam waktu dekat, akan menempuh jalur hukum. Sebab kata dia, jika dibiarkan, akan berbuntut panjang dan bisa mengundang hal-hal yang tidak diinginkan
Jadi, siapa sebenarnya yang melakukan penyerobotan. Yang jelas, ini tak bisa dibiarkan. Olehnya, kami memilih dan memutuskan, akan menempuh jalur hukum dalam waktu dekat," pungkasnya. Ini berarti sebuah bantahan yang tidak mendasar apalagi soal Kohir dan SPPT  sama sekali tidak bisa dijadikan alat bukti yang sudah kadarluarsa sebab Almarhum Hano Pomeelo memiliki bukti yang sama sejak Tahun 1979 dan ada bukti yang lebih kuat lagi dan utamanya Almarhum Hano Tomeelo dan anak anaknya menguasai obyek sengketa secara syah dan baik sejak Tahun 1979 sampai dengan sekarang tidak ada gangguan dari siapapun artinya sesuai fakta dan bukti,  bahwa Almarhum Hano Pomeelo sebagai pemegang terakhir yang mestinya harus mendapat perlindungan Hukum dari Pemerintah. Oleh aktivis LSM Sukarno Potale menyesalkan dan mengecam tindakan seorang pengacara yang terkesan membuat stekmen yang membingungkan masyarakat terhadap kesadaran Hukum. bahkan dalam tanggapanya menyinggung soal Alas Hak kepemilikan Tanah dalam hal Buku Register Tanah di Desa aktivis LSM menilai bahwa buku Register (Alas Hak Tanah) adalah merupakan dokumen Negara yang merupakan rahasia Negara yang tidak bisa dibenarkan ini berarti ada aparat Desa yang membocorkan rahasia Negara dan patut diberikan sangsi Hukum.(Risman Katili)
[23/6 08.09] Risman Katili: *PENGACARA TQUFIQ SH DITANTANG AKTIVIS SOAL KASUS PENYEROBOTAN TANAH DIDESA ISIMU UTARA DISINYALIR APARAT BOCORKAN DUKUMEN NEGARA* Gorontalo,
Terkait pernyataan pengacara Taufiq SH yang mengaku Kuasa Hukum Ono Panua yang membuat tanggapan  bantahan atas berita kasus Penyerobotan  Tanah Almarhum Hano Pomeelo yang telah dihibahkan oleh anak anaknya untuk Pembangunan Mesjid AL Ansor di Desa Isimu Utara yang diserobot secara rame rame oleh Ono Panua CS bahwa pernyataan pengacara dimana Kliennya dituding Serobot Tanah, Kuasa Hukum Akan Tempuh Jalur Hukum dan Pernyataanya itu dikatakan bahwa tanah tersebut adalah milik klienya Ono Panua, hal ditantang aktivis LSM Sukarno Potale sesungguhnya pernyataan pengacara tersebut sungguh sangat tidak benar dan pernyataan itu mengada ada saja yang merupakan hayalan belaka  yang dilangsir media On Line Nasional
 Skrinews1.com  17 Juni 2020 dan ini hanya merupakan usaha mengalihkan dan mengelabui situasi untuk menghalangi dan menghambat proses Hukum kasus Penyerobotan Tanah yang  dilakukan oleh Ono Panua CS yang kini dalam proses Penyelidikan Polres Gorontalo. Sehingga pengacara tersebut membuat isu dan berita murahan dan tidak mendasar. Inilah selengkapnya tanggapan Pengacara Taufiq SH yaitu Beredarnya kabar tentang penyerobotan lahan belum lama ini di Desa Isimu Utara, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, ternyata tidak benar. Hal itu sebagaimana keterangan kuasa hukum pemilik tanah, Taufik saat menghubungi media ini, Rabu, (17/06/2020).
Dijelaskannya, tanah tersebut adalah tanah warisan kliennya yang bernama Ono Panua yang sebelumnya diwariskan oleh orang tuanya bernama Rudja. Itu dibuktikan dengan alas hak berupa catatan Desa (Kohir) sejak tahun 1978 beserta Surat Pembetitahuan Pajak Terutang (SPPT)..Sempat beredar kabar tentang adanya penyerobotan yang dilakukan klien saya. Hal ini tidak benar dan perlu saya luruskan," ujar Taufik;Awalnya kata Taufik, tanah yang berukuran sekitar setengah hektar itu, diklaim oleh sekelompok masyarakat setempat, yang tidak memiliki alas hak. Kemudian mereka hibahkan untuk pembangunan Masjid di Desa itu.
Lanjut Taufik, menyikapi hal itu, Kliennya tak begitu keberatan. Sebab, tanah tersebut dibangunkan Masjid. Tapi, sebahagian besar langsung dipagar oleh kliennya. Takutnya akan diklaim lagi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Nah, disini malah klien saya Ono Panua yang dituding menyerobot tanah. Sehingga pagar yang dibuat klien saya, dirusak oleh mereka. Padahal, tanah ini memang milik klien saya yang statusnya warisan dari orang tuanya," jelas Taufik
Ironisnya lanjut Taufik, justru orang-orang yang menuding klainnya melakukan penyerobotan ini, yang sama sekali tak bisa menunjukan bukti-bukti kepemilikan tanah tersebut. Menarikanya lagi, orang-orang ini, berani melakukan pengrusakan pagar yang telah dibuat oleh kliennya. Ditegaskannya, pihaknya keberatan dan dalam waktu dekat, akan menempuh jalur hukum. Sebab kata dia, jika dibiarkan, akan berbuntut panjang dan bisa mengundang hal-hal yang tidak diinginkan
Jadi, siapa sebenarnya yang melakukan penyerobotan. Yang jelas, ini tak bisa dibiarkan. Olehnya, kami memilih dan memutuskan, akan menempuh jalur hukum dalam waktu dekat," pungkasnya. Olehnya terkait dengan pernyataan pengacara tersebut aktivis LSM Sukarno Potale menyimpulkan bahwa Ini adalah sebuah bantahan yang tidak mendasar apalagi soal Kohir dan SPPT  yang dijadikan alat bukti, hal itu  sama sekali tidak bisa dijadikan dasar sebagai alat bukti sebab Almarhum Hano Pomeelo dan anak anaknya juga mempunyai alat bukti yang sama. Ini berarti alat tersebut yang dijadikan alasan sebagai alat bukti oleh Pengacara adalah alat bukti yang sudah kadarluarsa sebab Almarhum Hano Pomeelo juga memiliki bukti yang sama sejak Tahun 1979 dan bahkan ada alat bukti yang lebih kuat lagi dan utamanya Almarhum Hano Pomeelo dan anak anaknya orang yang menguasai obyek sengketa secara syah dan baik terus menerus yang sejak Tahun 1979 sampai dengan sekarang dan tidak ada gangguan dari siapapun artinya sesuai fakta dan bukti,  bahwa Almarhum Hano Pomeelo sebagai pemegang terakhir yang mestinya harus mendapatkan perlindungan Hukum dari Pemerintah. Olehnya aktivis LSM Sukarno Potale menyesalkan dan mengecam tindakan seorang pengacara yang terkesan membuat stekmen dan pernyataan yang membingungkan masyarakat terhadap penerapan proses  Hukum. bahkan dalam tanggapanya menyinggung soal Alas Hak bukti kepemilikan Tanah dalam hal ini Buku Register Tanah di Desa Isimu Utara aktivis LSM Sukarno Potale menilai bahwa buku Register Tanah (Alas Hak Tanah) adalah merupakan dokumen Negara yang merupakan rahasia  yang tidak bisa dibeberrkan ini berarti ada aparat Desa Isimu Utara yang telah membocorkan dukumen Negara dan ini adalah pelanggaran bagi seorang aparat dan patut diberikan sangsi Hukum makanya kalau jadi aparat dan ahlih hukum, mestinya harus tau mana yang sifatnya rahasia dan mana yang bukan rahasia dan seorang ahli hukum harus memberikan pembelajaran  kesadaran hukum yang benar kepada masyarakat.(Risman Katili)
« PREV
NEXT »