BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews - PERSONIL GABUNGAN TNI-POLRI SATPOL PP, ORARI DAN RAPI LAKSANAKAN KEGIATAN PENINDAKAN DAN PEMBATASAN SOSIAL DALAM RANGKA MENCEGAH PENYEBARAN COVID-19



Pelaporan:Rahman.P
Jayapura-skrinews.com Pada hari hari Rabu tanggal 03 Juni 2020 pukul 14.00 Wit, bertempat di seputaran Kota Jayapura telah di laksanakan kegiatan Penindakan dan Pembatasan Sosial Dalam Rangka Mencegah Penyebaran Virus Corona atau Covid 19.

Kegiatan di awali dengan apel yang di Pimpin oleh AKBP Hutabarat selaku Perwira Pengendali Regu 4 dan di hadiri oleh Anggota TNI, Satpol PP, ORARI dan Rapi.

Dalam Kesempatannya AKBP Hutabarat menyampaikan bahwa kepada seluruh anggota saya ucapkan terimakasih karna telah melaksanakan tugas dengan baik hingga samapai dengan saat ini masih tetap semangat memberikan himbauan dan sosialisasi sesuai dengan Instruksi Pemerintah.

Selain itu saya sampaikan kepada seluruh anggota yang melaksanakan tugas agar dalam memberikan Himbaun dan teguran kepada masyarakat agar di sampaikan dengan cara cara yang Humanis sebagaimana arahan Pimpinan kita, Tetap utamakan keselamatan dalam bertugas dimanapun berada.

Selanjutnya setelah apel di laksanakan para anggota yang tergabung dalam Satgas Covid Prov. Papua yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, dan RAPI. Melaksanakan penyekapan jalan tepat pada Pukul 14.00 sebagaimana Istruksi pemerintah yang telah di sepakati bersama.

Bagi para pengendara yang masih melintas di atas Pukul 14.00 WIT akan dihentikan dan ditanya ada kepentingan apa sehingga terlambat untuk kembali ke rumah, jika pengendara tidak bisa menunjukkan ID Card dan Surat tugas yang sah maka akan di berikan tindakan dan di arahkan untuk kembali ke rumah.

Pada saat melakukan penyekatan jalan dan pemberlakuan jam aktivitas personel mendapati masyarakat sedang membawa minuman keras lokal jenis Bobo sebanyak 2 Kantong kresek hitam selanjutnya anggota menyuruh masyarakat tersebut untuk membuangnya dan disaksikan oleh petugas gabungan selanjutnya petugas memberikan himbauan dan peringatan kepada masyarakat tersebut untuk tetap dirumah dan tidak lagi membawa dan membeli minuman keras.

Kembali dalam melakukan penyekatan petugas berhasil mengamankan pengendara yang sedang membawa minuman Keras jenis Anggur Merah sebanyak 3 Botol dan Bir Bintang Sebanyak 4 Botol kemudian petugas bergegas untuk membuang minuman keras tersebut dan memberi teguran dan peringatan kepada pengendara tersebut.

Disamping itu anggota juga melaksanakan Patroli dan himbauan kepada seluruh masyarakat agar tetap berada di rumah jika tidak ada hal yang mendesak atau emergency, serta selalu menggunakan masker apabila melaksanakan kegiatan di luar rumah untuk mencegah penyebaran Covid 19 di tanah Papua dan juga di seluruh wilayah indonesia dan dunia.

Akhirnya dihimbau kepada masyarakat untuk Selalu menggunakan masker saat keluar rumah atau pada saat bepergian, Selalu mencuci tangan, Tetap jaga jarak minimal 1,5 meter, Mematuhi instruksi pemerintah untuk tetap dirumah bila tidak ada keperluan penting agar terhindar dari Virus Corona (COVID-19) dengan cara tidak berkerumun, selalu patuhi Instruksi Pemerintah Provinsi Papua bahwa mulai tanggal 16 Mei 2020 segala Aktivitas Perkantoran, Perdagangan dan Pusat Ekonomi   Masyarakat dimulai dari pukul 06.00 WIT s/d 14.00 WIT dan selalu mamatuhi Protokol Kesehatan.
                                                                                                  Jayapura, 3 Juni 2020

Dikeluarkan oleh: Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua, Alamat Jln. Dr. Sam Ratulangi no. 8 Jayapura, Papua Telp: 0967-52021. Kontak Person: Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal,
« PREV
NEXT »